Penjelasan Komdigi soal Fitur Login Wikimedia Dibatasi sejak 25 Februari 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti memblokir seluruh layanan Wikimedia.
Ia mengatakan, akses terhadap laman utama dan seluruh konten informasi tetap tersedia.
"Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Alasan Komdigi Batasi Fitur Login Wikimedia
Alexander menjelaskan, fitur login Wikimedia dibatasi karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Meski begitu, masyarakat tetap dapat mengakses dan membaca seluruh informasi yang tersedia di Wikimedia.
Selama pembatasan berlangsung, aktivitas yang membutuhkan akun, seperti menyunting atau membuat artikel baru, tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu.
Alexander menjelaskan, PSE wajib mendaftarkan diri sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan tersebut menyatakan, pendaftaran PSE yang menyediakan layanan di wilayah hukum Indonesia berlaku untuk penyelenggara sistem dari dalam maupun luar negeri.
Komdigi Sudah Kirim Pemberitahuan ke Wikimedia
Alexander menyampaikan bahwa pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada Wikimedia sejak November 2025.
Komdigi juga memberikan dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026. Meski demikian, hingga pembatasan diterapkan pada 25 Februari 2026, proses pendaftaran belum dipenuhi.
“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelas Alexander.
Ia menyampaikan, seluruh fitur Wikimedia akan dipulihkan seperti sedia kala jika pihak PSE menyampaikan komitmen dan menyelesaikan tahapan pendaftaran sesuai ketentuan.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tersedia melalui laman resmi pse.komdigi.go.id.
Alexander mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE.
Komdigi tidak memandang bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba terkait keberadaan PSE yang menyediakan layanan di Indonesia.
Komdigi juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional demi menjaga kepastian hukum serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang