Akta Elektronik Mulai Diterapkan, Bagaimana Jaminan Kepastian Hukumnya?
Transformasi digital kini menyentuh hampir seluruh sektor layanan publik, termasuk dunia kenotariatan. Penerapan transaksi elektronik dan akta elektronik menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi. Modernisasi ini diyakini mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Namun, percepatan digitalisasi di bidang kenotariatan bukan tanpa tantangan. Penggunaan sistem elektronik dalam pembuatan akta dan pelaporan dokumen hukum harus disertai dengan fondasi regulasi yang kuat. Tanpa penguatan aturan, terutama terkait keamanan siber dan kekuatan pembuktian akta elektronik di pengadilan, transformasi digital justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa baru di kemudian hari.
Pandangan tersebut mengemuka dalam peringatan hari ulang tahun ke-14 Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Indonesia yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa modernisasi layanan kenotariatan melalui transaksi elektronik dan akta elektronik adalah suatu keniscayaan, namun percepatan digitalisasi harus disertai penguatan dan harmonisasi Undang-Undang Jabatan Notaris agar mampu mengakomodasi, standar keamanan siber, serta kekuatan pembuktiannya di pengadilan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Penekanan pada aspek keamanan siber menjadi krusial mengingat akta notaris merupakan dokumen otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ketika akta dibuat dan disimpan secara elektronik, risiko kebocoran data, manipulasi dokumen, maupun serangan siber harus diantisipasi melalui sistem perlindungan yang terstandar secara nasional.
Selain itu, harmonisasi regulasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan kebijakan teknis di tingkat kementerian. Salah satu yang menjadi perhatian adalah implementasi PERMENKUM No.49/2025 terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di bawah Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI.
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat 2, 3, 4, dan 5 PERMENKUM tersebut mengatur bahwa persetujuan laporan tahunan oleh RUPS wajib dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris secara elektronik. Permasalahan muncul ketika RUPS menolak laporan tahunan yang diajukan direksi. Dalam kondisi demikian, pelaporan tidak dapat dilakukan, sementara keterlambatan atau kegagalan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemblokiran akun SABH.
Situasi ini berpotensi memunculkan tekanan agar laporan tahunan tetap disetujui demi menghindari sanksi. Padahal, persetujuan RUPS membawa konsekuensi hukum berupa release and discharge bagi direksi dan dewan komisaris. Jika tidak diatur secara hati-hati, kondisi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan sengketa di kemudian hari.
Karena itu, selain percepatan digitalisasi, diperlukan standarisasi layanan dan penguatan sistem pengawasan notaris yang transparan, proporsional, serta berbasis teknologi. Integrasi sistem administrasi melalui Direktorat Jenderal AHU harus didukung infrastruktur digital yang merata dan andal di seluruh Indonesia.