Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta
Kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik sekarang bisa diatur oleh setiap pemerintah daerah.
Khusus wilayah Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa mobil listrik mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil listrik masih akan kebal terhadap aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ/ Keputusan tersebut menjadi satu bentuk konsistensi Pemprov DKI dalam mendukung elektrifikasi dan percepatan transisi energi bersih.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam siaran resmi, dikutip Rabu (06/05).
Dia menegaskan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang luas sambil tetap didukung penguatan transportasi publik, serta konsistensi kebijakan lingkungan.
Harapannya transisi energi bersih di Ibu Kota bisa terbantu dan berjalan baik sejalan dengan kebijakan nasional.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menghentikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik rakitan lokal. Sementara khusus unit impor atau Completely Built Up (CBU) dihentikan per 2026.
Hal ini sempat menuai perdebatan. Sebab dihapusnya insentif mobil listrik berpeluang membuat harga Electric Vehicle (EV) mengalami kenaikan pesat.
“Tanpa insentif, harga jual bisa naik hingga 11 persen untuk pajak saja atau total 5 sampai 30 persen tergantung segmen dan langsung mengurangi daya beli konsumen,” kata Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.

Keputusan pemberhentian insentif, saat itu dinilai dapat membuat banyak calon konsumen potensial. Khususnya generasi milenial dan Gen Z melakukan penundaan atau bahkan batal membeli mobil listrik.
Oleh karena itu dilanjutkannya insentif dan pembebasan aturan ganjil genap dapat kembali menjadi daya tarik buat para konsumen di Ibu Kota.
Harapannya hal ini bisa diikuti oleh pemerintah daerah lainnya yang juga ingin mendukung percepatan transisi energi.