Simak Jadwal Ganjil Genap Puncak, Mulai 7 November 2025
Puncak masih menjadi salah satu tempat paling digemari masyarakat khususnya dari Ibu Kota saat ingin menghabiskan libur akhir pekan. Hal ini karena kawasan tersebut memiliki beragam tempat wisata yang tentunya menarik untuk dikunjungi.
Terlebih lokasinya pun sebenarnya terbilang dekat dan bisa didatangi dengan beragam moda transportasi. Mulai dari mobil pribadi, motor hingga angkutan umum seperti bus.
Namun banyaknya tempat wisata tersebut rupanya tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur khususnya jalan. Sehingga kemacetan parah kerap terjadi khususnya di hari libur.
Oleh sebab itu, kepolisian pun menyiapkan beragam rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kepadatan. Salah satunya adalah ganjil genap Puncak yang sudah rutin dilakukan setiap akhir pekan.

Dengan ini maka tidak semua kendaraan bisa melintas di jalur utama sehingga diharapkan arus kendaraan bisa lebih lancar. Bila tetap nekat untuk melanggar maka petugas yang berada di lapangan berhak untuk meminta pengemudi kembali ke lokasi awal.
Jadwal ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (07/11) pukul 14.00 WIB. Lalu baru akan berakhir di Minggu (09/11) jam 00.00 WIB.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem one way Puncak. Namun digelar secara situasional sesuai volume kendaraan yang melintas.

Nah jika Anda tetap ingin memaksakan berwisata ke sana, ada sejumlah jalur alternatif Puncak Bogor. Seperti jalan Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak
Terdapat sejumlah kendaraan terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.