Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi

pelajar demo, Pelajar demo di depan DPR, Kemendikdasmen, pelajar demo di DPR, Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.

Menurutnya, lembaga pendidikan harus tetap fokus pada penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

Atip menjelaskan bahwa pedoman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

“SE tersebut memberikan pedoman agar sekolah tidak melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa, melainkan tetap fokus dalam kegiatan belajar mengajar,” kata Atip di Jakarta, Selasa (2/9/2025) dikutip dari Antara.

Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (29/8/2025) itu menegaskan bahwa partisipasi siswa dalam penyampaian pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, serta ruang pembelajaran yang aman.

Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya.

Bagaimana Arahan untuk Dinas Pendidikan?

pelajar demo, Pelajar demo di depan DPR, Kemendikdasmen, pelajar demo di DPR, Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menanyakan salah satu pelajar usai menghentikan truk dan menurunkannya di Pantura Kabupaten Cirebon pada Kamis (28/8/2025) siang.

Selain kepada sekolah, Kemendikdasmen juga memberikan arahan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada siswa yang terlibat unjuk rasa.

Mereka diimbau untuk mengembalikan siswa kepada orang tua agar mendapat pengawasan yang lebih baik.

Kemendikdasmen juga meminta Dinas Pendidikan di seluruh daerah mengambil langkah strategis melalui kebijakan teknis, instruksi, maupun pengawasan di wilayah masing-masing.

Hal ini dilakukan agar peserta didik tetap dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman, terlindungi, dan kondusif.

Atip menegaskan bahwa Kemendikdasmen tetap menghormati hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan koridor pendidikan.

Bagaimana Sikap Mendikdasmen Abdul Mu'ti?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya juga menegaskan agar para siswa tidak mudah terprovokasi, terutama oleh berita bohong yang banyak beredar di media sosial.

“Kami mengimbau kepada para siswa di seluruh Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Mu'ti usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Mu'ti menilai provokasi dari berita hoaks menjadi salah satu pemicu keterlibatan siswa dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (25/8/2025).

Oleh karena itu, ia meminta guru dan kepala sekolah memberikan perhatian lebih kepada siswa agar tetap fokus pada peran utamanya sebagai pelajar.

Meski menyadari bahwa unjuk rasa adalah bagian dari menyampaikan aspirasi, Mu'ti menilai siswa lebih baik menyampaikan pendapat dengan tetap belajar di sekolah.

“Aspirasi kan ada berbagai macam cara, jadi sebaiknya para murid itu belajar di sekolah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sekolah bisa menjadi ruang dialog yang sehat bagi siswa untuk berlatih berpendapat tanpa harus terjun langsung ke jalanan.

Bagaimana Kasus Keterlibatan Siswa dalam Demo?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulangkan sebanyak 196 anak di bawah umur yang ditangkap saat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (25/8/2025).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, para siswa tersebut ikut dalam aksi karena ajakan media sosial.

“Mereka datang karena ajakan dari media sosial. Kemarin, di jam pelajaran kejadiannya, anak-anak pelajar ini berasal dari Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, ada juga dari Sukabumi,” ujarnya.

Sebagian anak bahkan terlibat dalam perusakan fasilitas umum meski mereka tidak termasuk dalam kelompok massa utama yang menyampaikan aspirasi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.