MUI Imbau Tradisi Bangunkan Sahur Pakai Toa Masjid Dilakukan Seperlunya agar Tak Ganggu Warga

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan imbauan khusus terkait tradisi membangunkan sahur yang lazim dilakukan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H.
MUI meminta agar penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala dilakukan secara bijak dan proporsional.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar agar kegiatan tersebut tidak justru mengganggu ketenangan warga, terutama di wilayah yang heterogen.
"Jika dilakukan pakai toa masjid, seperlunya saja. Misalnya pada jam-jam sahur setengah empat, tapi jangan terlalu keras," ujar Cholil dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Pertimbangkan Warga Non-Muslim dan Kondisi Lingkungan
Cholil menjelaskan bahwa di daerah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi atau wilayah dengan banyak warga non-Muslim, volume pengeras suara harus benar-benar diukur. Hal ini bertujuan untuk menjaga toleransi dan memastikan kenyamanan bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa.
"Di daerah padat penduduk dan banyak non-Muslim tentu diukur sebaiknya yang tidak mengganggu orang yang tidak berpuasa," lanjutnya.
Meskipun ada batasan dalam penggunaan pengeras suara, Cholil menegaskan bahwa tradisi membangunkan sahur itu sendiri tetap diperbolehkan. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari syiar Ramadan yang menghidupkan suasana bulan suci.
Namun, ia kembali menggarisbawahi bahwa pelaksanaannya harus tetap mengedepankan kebijaksanaan.
"Bangunkan seperlunya. Penggunaan speaker atau pengeras suara dilakukan pada waktu yang dibutuhkan," tegas Cholil.
Soroti Fenomena Viral dan Etika di Jalanan
Selain masalah pengeras suara masjid, MUI juga menyoroti fenomena sekelompok pemuda yang berkeliling lingkungan untuk membangunkan warga sahur, yang belakangan kerap viral di media sosial.
Cholil mengingatkan agar para pemuda tetap menjaga sopan santun dan tidak melanggar norma-norma agama Islam dalam melakukan kegiatan tersebut. Salah satu poin yang ia tekankan adalah cara berpakaian dan perilaku saat berkeliling.
"Untuk yang membangunkan sahur, hendaknya dilakukan sepantasnya. Tidak perlu sampai melanggar, seperti laki-laki bercorak perempuan, karena dalam Islam itu tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa (17/2/2026) lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Minta Masyarakat Bangunkan Sahur Gunakan Toa Seperlunya: Jangan Ganggu Orang Tidak Puasa
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang