Dijanjikan Kerja di RSUD Kudus, Pria Jepara Tertipu Rp 25 Juta

Seorang pria berusia 28 tahun asal Jepara tertipu penipuan dengan modus tawaran kerja.
Korban yang asal Kabupaten Jepara tersebut mengaku bahwa di tahun 2024 dijanjikan sebuah pekerjaan di RSUD Kudus.
Untuk melancarkan proses penerimaan kerja, korban sudah menyetor uang hingga sebesar Rp 25 juta kepada pelaku.
Namun, hingga hari ini, pekerjaan itu tak kunjung didapatnya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkap bahwa penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kudus pada 26 Januari 2026.
Pihaknya kini menetapkan SB (54) sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.
“Tersangka kini telah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Kamis (12/2/2026).
Kronologi penipuan bermodus tawaran kerja
Peristiwa tersebut berawal pada 5 Mei 2024 saat korban menemui tersangka di rumahnya di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Korban menemui tersangka lantaran dia mendapat informasi bahwa SB bisa membantu proses seleksi kerja di RSUD Kudus.
Pertemuan pertama tersebut dilanjut dengan beberapa pertemuan berikutnya.
Tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan seleksi karyawan baru di RSUD Kudus.
Korban pun percaya dan menyetor sejumlah uang secara bertahap.
Uang pertama yang disetor yaitu sebesar Rp 10 juta, kemudian Rp 5 juta, dan terakhir korban memberikan Rp 10 juta.
“Seluruh transaksi tersebut dilengkapi kuitansi yang dibuat oleh tersangka,” kata Heru.
Demi meyakinkan korban, SB sempat mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak atau tokoh penting, termasuk salah satunnya seorang anggota DPRD.
Hal itulah yang kemudian membuat korban percaya dan berharap bisa diterima bekerja di RSUD dengan bantuan SB.
Tapi nahas, ternyata setelah menyetor uang puluhan juta, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan SB hingga awal tahun ini.
Karena merasa kena tipu, korban pun melaporkan kasus itu ke Polres Kudus.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, uang yang diterima tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Heru.
Polisi mengamankan barang bukti
Selain menetapkan SB sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kuitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, dan surat keterangan dari RSUD.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Saat ini berkas perkara terus dilengkapi dan penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan mengatakan, sampai saat ini baru satu korban yang melapor atas kasus penipuan tersebut.
Meski begitu, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengalami hal serupa untuk segera melaporkannya kepada polisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang