Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Lebaran 2026 Berlaku 13–29 Maret, Ini Rinciannya

Kemenhub, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Lebaran 2026 Berlaku 13–29 Maret, Ini Rinciannya, Mengapa Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan?, Kendaraan Apa Saja yang Dibatasi?, Kendaraan Apa yang Dikecualikan?, Apa Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi?

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini diterapkan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik yang diprediksi meningkat signifikan pada pertengahan Maret mendatang.

Pembatasan tersebut berlaku secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026) dikutip dari Antara.

Mengapa Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan?

Aan menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah memprediksi adanya lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.

"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," jelas Aan.

Dengan adanya pembatasan, diharapkan kepadatan kendaraan berat dapat dikurangi sehingga risiko kemacetan panjang maupun kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.

Kendaraan Apa Saja yang Dibatasi?

Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri. Pembatasan operasional dikenakan terhadap:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian dan tambang
  • Mobil barang yang mengangkut bahan bangunan.

Aan menambahkan bahwa distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelasnya.

Kendaraan Apa yang Dikecualikan?

Meski pembatasan diberlakukan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang tertentu. Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih tetap dapat beroperasi apabila mengangkut:

  • Bahan bakar minyak dan bahan bakar gas (BBM/BBG)
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan penanganan bencana alam
  • Barang kebutuhan pokok

Khusus untuk angkutan barang pokok, kendaraan yang digunakan tidak boleh melebihi kapasitas muatan dan dimensi. Hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Apa Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi?

Kendaraan yang mendapatkan pengecualian tetap wajib memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya adalah membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat muatan tersebut harus memuat keterangan mengenai:

  • Jenis barang yang diangkut
  • Tujuan pengiriman
  • Nama dan alamat pemilik barang

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Aan.

Kebijakan pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

SKB tersebut memiliki nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.

Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Aan menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat selama masa pemberlakuan kebijakan.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan operasional, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang