Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret, Jadwal pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2026, Jenis kendaraan yang dibatasi, Kendaraan yang tetap boleh beroperasi, Berlaku di banyak ruas jalan tol dan non tol

Pemerintah kembali menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan selama periode mudik Lebaran.

“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” ujar Aan di Jakarta, Rabu (11/2).

Jadwal pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2026

Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol (arteri) di berbagai wilayah Indonesia yang menjadi jalur utama mudik.

Jenis kendaraan yang dibatasi

Pembatasan operasional berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yaitu:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Meski begitu, distribusi barang masih tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kendaraan yang tetap boleh beroperasi

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang yang tetap boleh beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Kendaraan tersebut adalah yang mengangkut:

  • Bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG)
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan bencana alam
  • Barang kebutuhan pokok

Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak kelebihan muatan dan tidak melebihi dimensi kendaraan.

Selain itu, kendaraan wajib membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Dokumen tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

“Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Aan.

Berlaku di banyak ruas jalan tol dan non tol

Pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis di Indonesia, baik jalan tol maupun jalan arteri.

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret, Jadwal pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2026, Jenis kendaraan yang dibatasi, Kendaraan yang tetap boleh beroperasi, Berlaku di banyak ruas jalan tol dan non tol

Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026

Beberapa ruas tol yang terdampak antara lain Jakarta–Cikampek, Jakarta–Tangerang–Merak, Cikampek–Palimanan, Semarang–Solo–Ngawi, hingga Surabaya–Gempol–Pandaan–Malang.

Sementara pada jalan non tol, pembatasan berlaku di berbagai jalur utama lintas provinsi seperti Jakarta–Cirebon, Bandung–Nagreg–Tasikmalaya, Solo–Yogyakarta, hingga jalur Pantura Jawa dan lintas Sumatera.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

“Setiap momen libur panjang kami selalu melakukan pengaturan. Diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” pungkas Aan.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang