Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan di Jatim Saat Libur Nataru

libur Nataru, libur Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan di Jatim Saat Libur Nataru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.

Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah antisipasi terhadap potensi kepadatan kendaraan, khususnya di ruas-ruas strategis.

“Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru,” ujar Iwan dilansir dari Tribatanews Polri (22/12/2025).

Jenis kendaraan yang dibatasi

Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang pengangkut hasil tambang

Pembatasan ini berlaku baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Jawa Timur.

Kendaraan yang dikecualikan

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan. Di antaranya kendaraan yang digunakan untuk:

  • Distribusi bahan bakar minyak (BBM)
  • Pengangkutan sembako untuk keperluan bencana
  • Program mudik motor gratis
  • Pengecualian tersebut telah diatur secara rinci dalam SKB.

Jadwal pembatasan angkutan barang

Kombes Pol Iwan menegaskan bahwa pembatasan tidak diberlakukan sepanjang Operasi Lilin 2025, melainkan pada periode tertentu, yaitu:

  • 19–20 Desember 2025
  • 23–28 Desember 2025
  • 2–4 Januari 2026

Untuk jalur non tol atau arteri, pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, di jalur tol, pembatasan diterapkan selama 24 jam penuh (00.00–24.00 WIB) pada hari terakhir jadwal pembatasan.

Ruas jalan yang terdampak

Pembatasan angkutan barang di jalan tol Jawa Timur tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya di ruas tertentu, antara lain:

libur Nataru, libur Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan di Jatim Saat Libur Nataru

Situasi arus lalu lintas di jalur Gumitir pada hari pertama pembukaan, Kamis (4/9/2025).

Tol

  • Tol Surabaya – Gempol
  • Tol Gempol – Pandaan – Malang
  • Tol Surabaya – Gresik
  • Tol Gempol – Pasuruan – Probolinggo
  • Tol Probolinggo – Banyuwangi (exit Tol Gending hingga Paiton, fungsional)

Non-tol

Sementara untuk jalur non-tol atau arteri, pembatasan diterapkan di:

  • Jalur arteri Pandaan – Malang
  • Jalur arteri Probolinggo – Lumajang
  • Jalur arteri Madiun – Caruban – Jombang
  • Jalur arteri Banyuwangi – Jember

Polda Jatim mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama serta kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang