Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

 Untuk mengatasi kepadatan selama libur Natal dan tahun baru 2026, pemerintah akan melakukan rekayasa lalu lintas. Skenario sudah disiapkan termasuk pembatasan kendaraan berat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ada pun kebijakan sudah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Periode libur Natal dan tahun baru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan pengaturan guna meningkatkan aspek keselamatan maupun kelancaran di jalan," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan resmi.

Ia mengungkap bahwa pembatasan angkutan barang hanya dilakukan pada jenis tertentu. Mulai dari kendaraan bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, gandengan serta yang mengangkut hasil galian, tambang hingga bahan bangunan.

Pembatasan angkutan barang

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Sebut saja pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," tegasnya.

Namun kendaraan pun tetap wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Dalam dokumen tersebut harus berisikan keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Dengan ini maka diharapkan pengemudi kendaraan barang tidak bisa sembarangan melintas di jalanan.

"Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” tambahnya

Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Tol

Pembatasan angkutan barang
  • 19 Desember 2025 – 20 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat
  • 23 Desember 2025 - 28 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
  • 2 Januari 2026 - 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat

Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Non Tol

  • 19 Desember 2025 - 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat.
  • 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
  • 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.