Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam

Pembatasan kendaraan angkutan barang sudah berjalan. Hal ini dilakukan demi memberikan kelancaran dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berlibur.

Terkhusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Sebab jutaan orang diperkirakan bakal bepergian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, pembatasan kendaraan angkutan barang dapat berjalan lancar.

Sebab mereka telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah pihak. Sehingga dapat menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.

Aturan Tarif Sopir Logistik Disiapkan Demi Berantas Truk ODOL

“Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan Tahun Baru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara, Senin (22/12).

Menhub memantau serta memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang, melalui Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dia menyampaikan bahwa Kemenhub bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Di dalamnya dijelaskan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada SKB tersebut tercantum, pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan maupun mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan.

Adapun angkutan barang yang membawa BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis sampai barang pokok tetap dibolehkan melintas.

Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat. Seperti contoh dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

“Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan serta alamat pemilik barang,” tegas Dudy.

Pembatasan Jadi 24 Jam

Kemenhub dan Korlantas Polri juga mengubah kebijakan pembatasan angkutan barang pada libur Nataru 2025–2026. Kini menjadi selama 24 jam penuh.

Penetapan tersebut diambil saat rapat koordinasi guna menyikapi kebijakan Rini Widyantini, Menteri PANRB terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.

“Jadi yang tadinya ada window time di 21–22 (Desember 2025 pada ruas tol), kemudian 21–31, ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku,” ucap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Berdasarkan hasil rapat, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Sehingga larangan melintas berlaku penuh selama 24 jam di jalan tol, selama periode libur Nataru 2025–2026.

truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Sedangkan untuk jalan arteri pembatasan angkutan barang tetap menggunakan window time, yakni diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil demi menjaga keseimbangan distribusi dan kelancaran lalu lintas selama masa liburan.