Hati-hati Beli Kosmetik Online, BPOM Sita Lebih dari 2 Juta Produk Ilegal
Minat masyarakat terhadap kosmetik impor yang viral di media sosial dan e-commerce masih tinggi.
Namun di balik tren tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jutaan produk kosmetik impor ilegal yang beredar secara online dan berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di laman resmi BPOM pada Jumat (5/6/2026), petugas menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, BPOM menyita 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dan tanpa dokumen importasi yang lengkap dengan total 2.082.039 produk. Nilai keekonomian temuan itu diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang ditemukan berasal dari Tiongkok dan didominasi kosmetik dekoratif atau produk rias wajah.
Dijual luas melalui e-commerce
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil investigasi menunjukkan produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Gudang Kosmetik Impor Ilegal pada Jumat (5/6).
Menurut Taruna, kosmetik impor ilegal tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.
Kondisi ini membuat produk dapat dengan mudah menjangkau konsumen di berbagai daerah.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," ujar Taruna.
Berawal dari laporan masyarakat
Ilustrasi kosmetik berbahaya. BPOM menemukan lebih dari 2 juta kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara luas lewat e-commerce.
BPOM menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang mengangkat tema penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diedarkan secara online.
Kasus tersebut bermula dari operasi intelijen yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan online.
Dari penelusuran lebih lanjut, BPOM menemukan aktivitas penyimpanan sekaligus peredaran kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi dan mengamankan semua produk yang ditemukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal yang lebih luas di masyarakat.
Kasus masih terus dikembangkan
BPOM menyatakan proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.
Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk.
Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, BPOM akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Taruna menegaskan bahwa BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
"Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi," tegas Taruna.
Menurut BPOM, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM minta masyarakat lebih waspada
Di tengah semakin mudahnya akses membeli produk kecantikan dari dalam maupun luar negeri, BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli kosmetik.
Masyarakat diminta tidak menggunakan produk yang tidak memiliki izin edar dan memilih sarana penjualan yang tepercaya.
BPOM juga mengimbau konsumen untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk kosmetik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu masyarakat terhindar dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, manfaat, dan mutu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang