Virus Nipah Mewabah, Kemenkes dan Barantin Perketat Kewaspadaan Nasional

virus Nipah, Kemenkes, Barantin, Virus Nipah Mewabah, Kemenkes dan Barantin Perketat Kewaspadaan Nasional

 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Nipah, meski hingga saat ini belum ditemukan kasus penularan pada manusia di Indonesia.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan kasus virus Nipah di sejumlah negara Asia Selatan serta adanya potensi risiko penularan berdasarkan faktor ekologi dan mobilitas regional.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa virus Nipah merupakan penyakit zoonotik yang memiliki inang alami kelelawar buah.

Virus ini dapat menular ke manusia melalui hewan perantara, seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, misalnya buah atau nira yang terpapar cairan tubuh kelelawar.

“Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit virus Nipah pada manusia di Indonesia, namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa,” kata Murti dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026) dikutip dari Antara.

Apa itu virus Nipah dan bagaimana cara penularannya?

Virus Nipah pertama kali diidentifikasi pada akhir 1990-an dan dikenal sebagai virus dengan tingkat kematian yang tinggi.

Berdasarkan pemaparan Kemenkes, virus ini termasuk penyakit zoonotik berpatogen tinggi dengan reservoir utama pada kelelawar buah jenis Pteropus.

Murti menjelaskan, penularan virus Nipah dapat terjadi melalui beberapa jalur, antara lain:

  • Kontak langsung dengan hewan terinfeksi, seperti babi atau hewan lain yang menjadi perantara.
  • Konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus, seperti buah yang telah digigit kelelawar atau nira yang tercemar.
  • Penularan antar manusia, terutama melalui kontak erat dengan penderita.

“Penularan antar manusia juga dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita. Manifestasi klinis bervariasi, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut ringan hingga berat, serta ensefalitis yang dapat berakibat kematian,” ujar Murti.

Apa langkah kewaspadaan yang diminta Kemenkes?

Sebagai upaya antisipasi, Kemenkes meminta dinas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, untuk terus memantau dan memverifikasi tren penyakit tertentu yang berpotensi berkaitan dengan virus Nipah.

Beberapa kondisi yang diminta untuk mendapat perhatian khusus meliputi:

  • Kasus suspek meningitis dan ensefalitis.
  • Influenza Like Illness (ILI).
  • Severe Acute Respiratory Infection (SARI).
  • Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
  • Pneumonia.

Selain penguatan surveilans, Murti juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk alam yang berpotensi terkontaminasi kelelawar.

“Oleh karena itu, sebelum mengkonsumsi aren atau nira, sebaiknya dimasak terlebih dahulu. Kemudian, cuci dan kupas buah secara menyeluruh, serta buang buah yang ada tanda gigitan kelelawar,” tuturnya.

Bagaimana peran Badan Karantina Indonesia dalam pencegahan?

Upaya pencegahan juga dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) dengan memperketat pengawasan lalu lintas komoditas hewan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya.

Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menyampaikan bahwa penguatan kewaspadaan dilakukan melalui pendekatan manajemen risiko, sistem karantina modern, serta sinergi lintas sektor.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit hewan menular berbahaya agar tidak masuk dan menyebar di wilayah Indonesia,” kata Sahat.

Menanggapi situasi tersebut, Barantin menerapkan sejumlah langkah pencegahan, antara lain:

  • Pengendalian pre-border, border, dan post-border.
  • Penolakan atau pemusnahan pemasukan kelelawar, babi, dan kuda dari negara tertular atau belum bebas virus Nipah.
  • Pengawasan ketat berbasis analisis risiko terhadap produk hewan dan tumbuhan.

Berdasarkan data lalu lintas karantina, Sahat menyebut tidak terdapat impor kelelawar hidup ke Indonesia dan tidak ada impor hewan babi sepanjang 2025.

“Adapun pemasukan daging babi berasal dari sejumlah negara yang dinyatakan bebas Nipah oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia dan berada dalam pengawasan ketat karantina,” ungkapnya.

Sahat menegaskan bahwa masuknya virus Nipah berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari risiko kesehatan masyarakat, wabah di sektor peternakan, hingga kerugian ekonomi dan pembatasan perdagangan internasional.

“Karena itu, sistem karantina yang kuat menjadi benteng utama perlindungan nasional,” tutur Sahat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang