DPR Sahkan RUU BUMN

DPR Sahkan RUU BUMN

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi UU. Pengesahan RUU BUMN diambil dalam rapat paripurna keenam masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). ? Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. ? "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. ? "Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan RUU BUMN. ? Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini melaporkan proses pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini memberikan laporan akhir. (Pon) ?