Kronologi Remaja 17 Tahun Coba Melecehkan Nenek 65 Tahun di Ladang Gunungkidul

Gunungkidul, pelecehan seksual, Yogyakarta, Kronologi Remaja 17 Tahun Coba Melecehkan Nenek 65 Tahun di Ladang Gunungkidul

Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang lansia berusia 65 tahun di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

KBO Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo mengatakan, pelaku yang berinisial MN tersebut kini sudah diamankan.

Menurut Sumadi, peristiwa tersebut bermula saat korban yang berinisial S bekerja di ladangnya pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Berikut kronologi selengkapnya, dilansir dari pemberitaan , Kamis (12/2/2026).

Kronologi remaja lecehkan nenek-nenek

Masih menurut penuturan Sumadi, pagi itu saat masuk ke ladang, S melihat MN duduk di atas sepeda motornya.

Tidak ada rasa curiga sama sekali, S tetap berjalan kaki ke ladangnya.

Tapi ternyata, MN membuntutinya dari belakang dan langsung membekap dan berusaha menurunkan celana dalamnya.

S yang kaget langsung memberontak hingga terjatuh di rerumputan.

"Dari belakang pelaku membekap mulut korban, kemudian berusaha menurunkan celana korban dan menjatuhkan korban hingga tersungkur di rerumputan," kata Sumadi di Mapolres Gunungkidul, Kamis (12/2/2026).

Dalam situasi seperti itu korban pun berteriak minta tolong. Beruntung, sekitar 100 meter dari lokasi, ada warga yang mendengar teriakan tersebut.

Warga tersebut langsung berlari dan menolong korban. Pelaku sontak kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

"Korban mengalami gigi palsu lepas dan gigi bawah goyang karena dibekap pelaku," kata Sumadi.

Efek sering nonton konten porno

S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada Sabtu (31/1/2026).

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelaku di hari yang sama.

Selain mengamankan MN, polisi juga menyita sepeda motor dan beberapa potong pakaian.

Berdasarkan penyelidikan sementara diketahui, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran sering menonton konten pornografi.

"Motifnya itu pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena sering mengakses laman berisi konten pornografi," kata Sumadi.

Akibat perbuatannya, MN disangkakan tindak pidana tentang percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Saat ini pelaku dititipkan di LPKA Yogyakarta, karena masih di bawah umur dan pelajar," pungkas Sumadi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang