Cek Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Februari 2026
SIM keliling Jakarta merupakan salah satu alternatif tempat perpanjangan masa berlaku SIM yang tersebat di lima lokasi.
Perpanjangan masa berlaku kartu wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Tenggat waktunya tertera pada kartu tersebut.
Jangan sampai terlambat sebab SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani apabila telah terlewat dari masa berlaku.
Apabila terlambat pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM dari awal. Ini tidak dapat dilayani di SIM keliling Jakarta.

Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
- Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
- Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
Fasilitas SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan hanya jika SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.
Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.
Syarat Perpanjang SIM A dan C
Terdapat beberapa dokumen persyaratan wajib dibawa oleh pemohon apabila ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling Jakarta. Berikut daftarnya.
- Salinan KTP yang masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopiannya
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.
Ketentuan itu diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (11/02)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM bervariasi antara SIM A dan C, seperti diatur secara hukum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Wajib jadi catatan, biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.
Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya menyiapkan Samsat Keliling Jakarta buat masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Serupa dengan perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan.
Siapkan juga beberapa dokumen pelengkap guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.
Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
- Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
- Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
- Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
- Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
- Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
- Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua