Segini Tarif dan Syarat Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

pelat nomor, Segini Tarif dan Syarat Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

Pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan menjadi incaran banyak pemilik kendaraan yang ingin tampil beda.

Selain memberi kesan eksklusif, penggunaan nomor khusus juga bisa meningkatkan nilai kendaraan di jalan.

Namun, untuk mendapatkannya, ada syarat serta biaya yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Syarat permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pemohon wajib terlebih dahulu mengecek ketersediaan atau alokasi nomor kendaraan yang diinginkan.

pelat nomor, Segini Tarif dan Syarat Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?

Selanjutnya, pengajuan permohonan dilakukan melalui unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Apabila NRKB pilihan dinyatakan tersedia, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pencetakan serta penyerahan surat keterangan NRKB, sebelum akhirnya dokumen diarsipkan oleh pihak kepolisian.

Tarif pembuatan pelat nomor cantik telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran biaya dibedakan berdasarkan jumlah angka serta penggunaan huruf di belakang nomor kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

NRKB Pilihan:

- 1 angka

  • Tanpa huruf belakang: Rp 20.000.000
  • Dengan huruf belakang: Rp 15.000.000

- 2 angka

  • Tanpa huruf belakang: Rp 15.000.000
  • Dengan huruf belakang: Rp 10.000.000

- 3 angka

  • Tanpa huruf belakang: Rp 10.000.000
  • Dengan huruf belakang: Rp 7.500.000

- 4 angka

  • Tanpa huruf belakang: Rp 7.500.000
  • Dengan huruf belakang: Rp 5.000.000

Sebagai catatan, NRKB pilihan hanya berlaku selama lima tahun. Apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku berakhir, nomor kendaraan akan kembali ke NRKB reguler sesuai urutan dan tidak lagi menggunakan nomor cantik pilihan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang