Marcella Santoso Tarik Ucapan soal Danai Buzzer RUU TNI dan Isu Indonesia Gelap, Ada Tekanan?

Kejaksaan Agung, Kejagung, Marcella Santoso, Indonesia Gelap, RUU TNI, buzzer, Marcella Santoso Tarik Ucapan soal Danai Buzzer RUU TNI dan Isu Indonesia Gelap, Ada Tekanan?

Tersangka aneka kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung), Marcella Santoso, kembali menjadi sorotan setelah ucapannya mengenai gerakan "Indonesia Gelap" berubah hanya dalam waktu sehari.

Pengacara yang kini berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda ini sempat mengakui membuat konten terkait gerakan tersebut, tapi kemudian membantahnya.

Tagar #IndonesiaGelap sempat ramai di media sosial pada Februari 2025, beriringan dengan aksi demonstrasi yang mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Munculnya tagar tersebut turut mengiringi narasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) serta kebijakan lainnya yang dinilai kontroversial.

Marcella menyebut istilah itu saat tampil dalam video yang diputar pada konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025). Dalam video itu, ia tampak menyesali perbuatannya membuat konten bernarasi negatif yang menyerang Kejaksaan Agung dan sejumlah tokoh hukum.

"Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," kata Marcella dengan suara lirih.

Mengapa Pernyataan Marcella Berubah?

Hanya sehari setelah pengakuan tersebut, tepatnya pada Rabu (18/6/2025), Marcella justru menarik ucapannya. Saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, ia membantah pernah membuat konten mengenai RUU TNI dan Indonesia Gelap.

“Saya enggak bikin soal RUU TNI dan Indonesia Gelap,” ucapnya singkat.

Namun Marcella enggan memberi penjelasan lebih lanjut terkait perubahan keterangannya, termasuk menjawab apakah dirinya dipaksa membuat pengakuan tersebut atau tidak.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak fokus pada konten spesifik seperti RUU TNI atau Indonesia Gelap.

Namun, karena konten-konten tersebut ditemukan dalam barang bukti elektronik, maka Marcella ditanya soal maksud dan tujuan pembuatannya.

“Kami tidak masuk di wilayah institusi lain. Tapi karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu,” kata Qohar.

Siapa Marcella Santoso dan Mengapa Ia Jadi Tersangka?

Marcella adalah seorang advokat yang saat ini menyandang status tersangka dalam tiga perkara: kasus vonis lepas (onslag) dalam perkara ekspor CPO, perintangan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus konten negatif yang melibatkan Marcella berada dalam klaster perintangan penyidikan. Modusnya adalah menyebar narasi negatif lewat media sosial, mengorganisasi aksi massa, dan mengatur penyebaran berita oleh jaringan buzzer.

Salah satu tersangka lain adalah M. Adhiya Muzakki, yang memimpin 150 buzzer dan menerima Rp 864,5 juta dari Marcella.

Selain itu, Marcella juga memberikan Rp 487 juta kepada Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mempublikasikan konten-konten yang dinilai menyerang Kejagung.

Ia juga bekerja sama dengan pengacara Junaedi Saibih dalam menyelenggarakan seminar dan demonstrasi.

Apa Tujuan dari Penyebaran Narasi Negatif Ini?

Menurut Qohar, konten-konten itu ditujukan untuk membentuk opini publik dan memengaruhi proses hukum.

“Dengan maksud dan tujuan menggagalkan penyidikan dan penuntutan, serta membentuk opini di masyarakat dan majelis hakim bahwa tindakan penyidik tidak benar,” jelasnya.

Marcella pun mengaku menyesal. Ia menyampaikan permintaan maaf terbuka dan mengklaim tidak memiliki kebencian pribadi terhadap Kejagung maupun pemerintahan.

"Saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun luputnya saya meneliti kembali apa yang saya sampaikan," ujar Marcella.

Marcella kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Selain tiga kasus yang telah menjeratnya, ia juga diselidiki lebih lanjut atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran informasi palsu dan pencucian uang.

Bersama dua tersangka lainnya, yaitu advokat Ariyanto Bakri dan perwakilan Wilmar Group Muhammad Syafei, ia telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung sejak 23 April 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Bikin Konten Indonesia Gelap, Kini Membantah".