Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Gagal Damai
Proses hukum perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kian mendekati babak penentuan. Pasangan yang selama ini dikenal publik sebagai simbol keharmonisan keluarga Jawa Barat itu kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025. Sidang kali ini menjadi sorotan karena menandai masuknya perkara ke tahap krusial setelah upaya damai dinyatakan gagal.
Dalam persidangan tersebut, Atalia Praratya atau yang akrab disapa Bu Cinta tampak hadir langsung di ruang sidang. Kehadiran Atalia dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, yang menyebut bahwa istri mantan Gubernur Jawa Barat itu datang dengan kesiapan penuh untuk menjalani agenda penting dalam perkara perceraiannya. Scroll untuk tahu info lebih lanjut, yuk!
“Ya, hari ini sidang Bu Atalia hadir sendiri dan didampingi kuasanya. Agendanya pemeriksaan pokok perkara,” kata Dede Supriadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kehadiran langsung Atalia menjadi perhatian tersendiri di tengah dinamika persidangan yang terus berjalan. Ia tampak didampingi tim kuasa hukum, menandakan keseriusan dalam menghadapi proses hukum yang kini telah memasuki tahap akhir.
Berbeda dengan Atalia, Ridwan Kamil justru tidak terlihat hadir secara fisik di persidangan. Politikus yang juga arsitek ternama itu memilih untuk diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Absennya Ridwan Kamil di ruang sidang turut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Pak RK tidak hadir, hanya kuasa hukumnya saja,” ujar Dede singkat.
Lebih lanjut, pihak pengadilan juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang sebelumnya ditempuh kedua belah pihak tidak membuahkan hasil. Padahal, mediasi merupakan tahapan penting yang diharapkan dapat membuka ruang rekonsiliasi sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.
“Di mediasi, dari laporan mediator, Pak RK dan Bu Atalia hadir. Tapi hasilnya, mediasi tidak berhasil,” jelas Dede.
Dengan gagalnya mediasi, persidangan pun berlanjut ke tahap pemeriksaan inti perkara. Meski demikian, pengadilan menegaskan tidak dapat membuka detail alasan perceraian maupun substansi gugatan yang diajukan. Termasuk isu perselingkuhan yang sempat ramai diperbincangkan publik, seluruhnya disebut sebagai ranah privat para pihak.