Malam Tahun Baru 2026 di Bandung Tanpa Kembang Api, Nekat Melanggar Akan Disanksi Pidana
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa aktivitas menyalakan kembang api maupun petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026 dilarang keras di seluruh wilayah Kota Bandung.
Larangan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus menunjukkan empati kepada masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda bencana alam.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan bahwa larangan berlaku tanpa pengecualian, baik untuk perorangan maupun instansi yang menggelar kegiatan perayaan.
"Yang pasti kembang api dan petasan. Itu enggak boleh," ujar Farhan.
Sanksi apa yang menanti pelanggar aturan?
Farhan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut sanksi yang dikenakan berupa tindak pidana ringan atau tipiring.
"Tipiring, tindak pidana ringan," tegasnya.
Menurut Farhan, penegakan aturan ini penting agar tidak hanya menjadi imbauan, melainkan benar-benar dipatuhi oleh masyarakat.
Ia menilai perayaan malam tahun baru harus tetap berada dalam koridor ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.
Apakah larangan hanya berlaku di pusat kota?
Larangan menyalakan kembang api dan petasan, kata Farhan, tidak hanya berlaku di kawasan pusat Kota Bandung.
Kebijakan tersebut harus ditegakkan hingga ke tingkat kewilayahan, mulai dari kecamatan hingga kelurahan.
Ia meminta seluruh aparat kewilayahan aktif melakukan pengawasan, terutama di titik-titik yang selama ini kerap menjadi pusat keramaian perayaan malam tahun baru.
"Di kewilayahan tentu saja di tingkat kecamatan terutama ya kan suka bikin acara seperti di Ujungberung misalnya di alun-alun juga ada. Yang paling penting adalah satu jangan main kembang api, jangan main petasan," ungkapnya.
Mengapa larangan ini dianggap penting?
Farhan menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama penerapan larangan tersebut adalah sebagai bentuk empati kepada masyarakat di wilayah Sumatera yang tengah menghadapi bencana alam. Ia menilai perayaan dengan kemeriahan berlebihan tidak selaras dengan kondisi kebangsaan saat ini.
"Kita harus menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah di Sumatera," tandas Farhan.
Menurutnya, sikap empati dapat diwujudkan dengan menyambut pergantian tahun secara sederhana, tanpa pesta kembang api atau petasan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban.
Bagaimana sikap Polda Jawa Barat terkait perayaan tahun baru?
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan kunjungi Rest Area 88 B Tol Cipularang. (Dok. Humas Polres Purwakarta)
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bandung, Kepolisian Daerah Jawa Barat juga melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian tahun.
Larangan tersebut ditegaskan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kebijakan tersebut dilandasi rasa keprihatinan atas musibah yang tengah melanda beberapa daerah, khususnya di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Indonesia saat ini dalam keadaan prihatin karena sebagian masyarakat kita, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah bencana alam," kata Rudi di Bandung, Selasa.
Rudi menjelaskan bahwa proses pemulihan di wilayah terdampak bencana masih berlangsung, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pemulihan kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan tanggung jawab moral bersama sebagai sesama anak bangsa.
"Ini menjadi konsekuensi bagi kita semua untuk turut merasakan keprihatinan terhadap saudara-saudari kita yang sedang tertimpa musibah," ujarnya.
Ia menilai perayaan pergantian tahun seharusnya tidak dilakukan dengan kemeriahan berlebihan, termasuk penggunaan kembang api dan petasan. Sebaliknya, masyarakat diajak mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna.
"Oleh karena itu, pada pergantian tahun ini kita dianjurkan untuk mengadakan doa bersama," katanya.
"Kita mohon kepada Allah agar bencana ini tidak terulang kembali dan saudara-saudara kita diberikan kekuatan untuk bangkit," ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata alasan pengamanan, melainkan juga wujud sikap moral dan kepedulian sosial.
"Perayaan tahun baru kali ini kita lewati dengan kesederhanaan dan keprihatinan, sebagai wujud empati kepada korban bencana," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang