Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026 Dilarang di Denpasar Bali, Bagaimana yang Telah Ajukan Izin?

Polresta Denpasar, Bali, dengan tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, tepatnya pada Rabu (31/12/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk solidaritas atas bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.
Larangan pesta kembang api sebagai bentuk empati nasional
Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Telegram (TR) yang dikeluarkan oleh Kapolri, yang mengimbau agar tidak ada kegiatan pesta kembang api dalam rangka perayaan Tahun Baru.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga suasana duka nasional akibat bencana banjir dan longsor yang terjadi di beberapa daerah Sumatra.
"Sudah jelas dalam TR, tidak direkomendasikan atau diizinkan melaksanakan kegiatan pesta kembang api karena situasi masih berduka. Imbauan dari Kapolri ini tidak bisa ditawar lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, pada Jumat, (26/12/2025), dikutip Tribun-Bali.
Bagaimana yang telah ajukan izin pesta kembang api?
Kompol Sukadi menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi semua pihak, baik individu maupun kelompok, yang berencana menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menertibkan penjualan kembang api yang dapat disalahgunakan untuk perayaan.
Tindakan Terhadap Kegiatan Kembang Api yang Sudah Terlanjur Diperbolehkan
Kompol Sukadi juga menegaskan bahwa bagi acara yang sudah terlanjur mengeluarkan izin untuk pesta kembang api, diminta untuk segera membatalkannya.
"Soal perizinannya, kami belum mendapatkan data pasti. Namun, untuk yang sudah terlanjur, kami akan koordinasikan agar membatalkan acara tersebut," jelas Kompol Sukadi.
Tanggapan terhadap acara di GWK Cultural Park
Menanggapi pertanyaan mengenai pesta kembang api spektakuler yang direncanakan di GWK Cultural Park, Kompol Sukadi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara acara tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa Mabes Polri tidak akan memberikan izin untuk pesta kembang api dalam rangka perayaan Tahun Baru 2026.
"Kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam tutup tahun," tegasnya pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kapolri mengimbau masyarakat untuk menggunakan waktu perayaan Tahun Baru untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti mendoakan saudara-saudara yang terdampak bencana di Sumatera.
"Kita semua sedang menghadapi suasana kebatinan yang sama. Mari kita mendoakan saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah," ujar Kapolri.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polresta Denpasar Bali Tidak Akan Keluarkan Izin Pesta Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Baru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang