"Ngidam" Bakso, Delapan Warga Malaysia Masuk Sebatik Lewat Jalur Ilegal
Demi menikmati semangkuk bakso di Pulau Sebatik, delapan warga negara (WN) Malaysia nekat menyeberang ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Aksi mereka terungkap pada Senin (20/10/2025), ketika petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendapati delapan orang asal Malaysia memasuki Sebatik secara ilegal melalui Dermaga Lale Sallo, Sungai Pancang, sekitar pukul 15.20 WITA.
Dua Warga Dideportasi Lebih Dulu
Dua dari delapan orang tersebut, pasangan suami istri Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62), sudah lebih dulu dideportasi pada Selasa (28/10/2025).
Keduanya dipulangkan karena dalam kondisi sakit, sementara dokumen keimigrasian mereka dinyatakan lengkap.
Enam orang lainnya hanya membawa Identity Card (IC) Malaysia dan harus menunggu proses verifikasi identitas dari Kedutaan Malaysia di Pontianak.
Enam Lainnya Menyusul Dideportasi
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan, menyebut enam warga Malaysia tersebut akhirnya juga dipulangkan pada Senin (3/11/2025).
“Kita kembali mendeportasi enam WN (warga negara) Malaysia pada Senin (3/11/2025),” kata Iwan melalui pesan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, tindakan itu dilakukan berdasarkan Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1692 s.d. 1702.GR.03.09 Tahun 2025.
Seluruh proses deportasi diawasi langsung oleh petugas Inteldakim agar berjalan sesuai prosedur hukum.
“Dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” tambah Iwan.
Komitmen Jaga Perbatasan
Iwan menegaskan, deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap tindakan keimigrasian dilakukan sesuai aturan, demi menjaga kedaulatan negara dan tertibnya lalu lintas orang di perbatasan,” ujarnya.
Datang karena Ingin Makan Bakso
Dari hasil pemeriksaan, delapan warga Malaysia itu mengaku masuk ke Sebatik hanya untuk menikmati bakso di depan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik.
Mereka adalah W Kamarudin Bin W Ahmad (62), Hassaniah Binti Omar (59), Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30), Ajurah Binti Amat (33), Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36), dan Norfalini Binti Husairi (39).
Iwan menjelaskan, kedelapan warga Malaysia tersebut masih memiliki hubungan keluarga.
“Mereka ada acara kenduri di Tawau. Datanglah keluarga yang dari Semenanjung, juga keluarga dari Negeri Sembilan,” katanya.
Setelah acara keluarga selesai, mereka berencana berjalan-jalan sambil mencicipi kuliner khas perbatasan.
“Ada salah satu yang menyarankan untuk ke Sebatik saja. Kebetulan dia sering ke Sebatik dan tahu jalurnya. Akhirnya, diamankanlah satu keluarga besar ini saat Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan orang asing di Sebatik,” tutur Iwan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.