BKN Diminta Segera Selesaikan Proses Pengukuhan Sekda Tangsel

Dinas Lingkungan Hidup Tangsel gelar lomba Bank Sampah
Dinas Lingkungan Hidup Tangsel gelar lomba Bank Sampah

Status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan.

Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut belum juga diterbitkan usai proses evaluasi lima tahunan jabatannya.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Situasi itu dinilai berpotensi memunculkan polemik politik hingga keresahan di masyarakat apabila tidak segera mendapat kepastian dari pemerintah pusat.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Selasa, 19 Mei 2026.

Yanuar menegaskan, persoalan administrasi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

Menurut dia, Sekda adalah pejabat tertinggi aparatur sipil negara di daerah yang memegang peranan penting dalam menggerakkan roda birokrasi hingga pengelolaan anggaran.

Bambang Noertjahjo sendiri diketahui dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, jabatan tersebut wajib dievaluasi setelah lima tahun masa jabatan.

Namun, Yanuar menilai evaluasi itu tidak otomatis mengakhiri jabatan seorang Sekda apabila proses administrasi masih berjalan.

“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa belum turunnya surat pengukuhan dari BKN tidak serta merta membuat jabatan Sekda gugur secara hukum.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain," urai Yanuar.

Menurut dia, aturan mengenai evaluasi lima tahunan lebih menitikberatkan pada proses penilaian kinerja, bukan penghentian otomatis jabatan.

“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun," tuturnya.

Meski demikian, Yanuar mengingatkan agar persoalan administratif ini tidak dimanfaatkan pihak tertentu menjadi isu politik di daerah.

"Jadi kesimpulannya, evaluasi memang diwajibkan dalam manajemen ASN, tetapi tidak dilaksanakannya atau belum selesainya evaluasi tersebut tidak membuat jabatan Sekda otomatis berakhir. Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis," tutur Yanuar.

Ia pun mendesak BKN segera menerbitkan surat pengukuhan tersebut agar polemik tidak terus berkembang.

“Saya mendesak BKN untuk segera mengeluarkan surat pengukuhan tersebut tanpa menunda-nunda lagi! Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah," kata Yanuar menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin memastikan seluruh dokumen evaluasi Sekda sebenarnya sudah dikirim ke BKN sebelum masa evaluasi berakhir pada 19 April 2026.

Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Tangsel tinggal menunggu proses administrasi di tingkat pusat selesai.

Pemkot Tangsel juga memastikan seluruh proses pemerintahan dan koordinasi anggaran tetap berjalan normal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Yanuar kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” ujar Asep.

“Oleh karena itu, surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya demi menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar,” katanya.