Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola
Pengamat BUMN yang juga Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto mengatakan, wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan akan dapat meningkatkan tata kelola BUMN.
Dia menilai, pengubahan status kementerian menjadi badan dapat menghilangkan birokrasi berbelit, intervensi politik, serta menghapus praktik buruk yang menyalahi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Saya kira ini wacana untuk meningkatkan kualitas tata kelola BUMN yang lebih sehat," kata Toto di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Gedung Kementerian BUMN.
Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik itu sendiri antara lain meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Tujuannya yakni untuk menciptakan nilai jangka panjang baik bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan terkait. Toto menambahkan, rencana pengubahan status kementerian menjadi badan juga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dalam tata kelola BUMN.
"Fungsi badan ini menurut saya akan tetap bertindak sebagai regulator, pengawas Danantara, dan sebagai pemegang saham seri A. Jadi, praktek tata kelola dalam hubungan dengan Danantara tidak akan berubah," ujar Toto.
Menurutnya, yang terpenting adalah badan tersebut harus diisi oleh pihak yang profesional dan kredibel. Pemahaman ihwal regulasi dan pengawasan BUMN penting untuk dimiliki oleh pihak-pihak yang akan menduduki posisi pucuk pimpinan di badan tersebut.
"Profesional dan kredibel, yang paham soal regulasi dan pengawasan BUMN yang efektif," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, terdapat kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan. Hal itu seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI. (Ant).