Kebijakan Gubernur Sumut Soal Pelat BL Jadi Kontroversi, Aptrindo: Bukan Hanya Aceh
Kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang meminta truk berpelat Aceh (BL) diganti pelat lokal BK atau BB menuai sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi menghambat distribusi logistik antarprovinsi dan melanggar prinsip legalitas pelat nomor kendaraan yang berlaku nasional.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala, Yusria Darma, menilai imbauan itu perlu dikaji ulang.
Menurutnya, aturan mengenai mutasi kendaraan sudah diatur jelas melalui prosedur resmi Polri dan Samsat.
“Penggantian pelat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan,” ujar Yusria, Kamis (2/10/2025).
Rantai Pasok Logistik Bisa Terganggu
Yusria menekankan bahwa truk berpelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian penting dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
Tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar hukum domisili sah dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi regional.
“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada peraturan daerah yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila tujuan Pemprov Sumut adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah tersebut tetap harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan kebebasan berlalu lintas.
Meski demikian, Yusria mengapresiasi aspek positif dari kebijakan itu, yakni penegakan aturan terhadap truk ODOL (Over Dimension Overload). “Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027, tapi penegakan aturan jangan dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan luar daerah,” tegasnya.
Aptrindo: Bukan Hanya Kasus Aceh dan Sumut
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menilai persoalan pelat kendaraan seperti ini tidak hanya terjadi di Sumut dan Aceh.
“Sebetulnya kejadian ini bukan hanya terjadi di Sumut dan Aceh, hampir semua provinsi di Indonesia juga mengalaminya," kata Agus.
Menurutnya, banyak orang hanya melihat mobil berpelat Aceh masuk Sumut tanpa memahami siapa pemilik kendaraan sebenarnya dan kenapa pelat Aceh bisa beroperasi di sana.
Agus mencontohkan kondisi serupa juga ia temui di Kupang, Nusa Tenggara Timur. "Saya pernah juga ke Kupang, NTT. Kejadiannya sama. Banyak pelat Jawa Timur beroperasi di sana," ujarnya.
Ia bahkan sempat melontarkan candaan. "Kalau begini, jalan rusak di NTT yang disalahkan orang Jawa Timur. Padahal kasusnya bukan hanya Aceh dan Sumut, tapi hampir di semua provinsi," lanjutnya.
Perlu Kebijakan Nasional yang Lebih Bijak
Agus menjelaskan, pelat kendaraan berat memang sensitif karena berkaitan dengan pajak kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa STNK dan pelat nomor berlaku secara nasional.
"Harusnya ada kebijakan yang lebih bijak, supaya jelas siapa pemilik truk sebenarnya," tegasnya.
Ia mengingatkan, STNK merupakan dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. "Jadi mestinya berlaku secara nasional, bukan hanya daerah tertentu," pungkas Agus.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Polemik Pelat Aceh di Sumut, Ini Kata Asosiasi Pengusaha Truk.