Harga Emas Antam Hari Ini 9 Desember 2025 Turun Lagi: Cek Harga Terbarunya

harga emas Antam, harga emas hari ini, harga emas antam turun, Harga emas batangan Antam hari ini, Harga Emas Antam Hari Ini 9 Desember 2025 Turun Lagi: Cek Harga Terbarunya

 Harga emas batangan Antam hari ini kembali mengalami penurunan pada Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas turun Rp6.000 dari sebelumnya Rp2.409.000 menjadi Rp2.403.000 per gram.

Penurunan ini turut memengaruhi harga jual kembali atau buyback, yang ikut turun ke level Rp2.263.000 per gram.

Emas tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Rincian harga emas batangan Antam pada Selasa (9/12/2025) adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.251.500
  • 1 gram: Rp2.403.000
  • 2 gram: Rp4.746.000
  • 3 gram: Rp7.094.000
  • 5 gram: Rp11.790.000
  • 10 gram: Rp23.525.000
  • 25 gram: Rp58.687.000
  • 50 gram: Rp117.295.000
  • 100 gram: Rp234.512.000
  • 250 gram: Rp586.015.000
  • 500 gram: Rp1.171.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.343.600.000.

Bagaimana Ketentuan Pajak saat Membeli Emas Antam?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen, sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap pembelian akan dilengkapi bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Sejak terbitnya PMK Nomor 38 Tahun 2023, konsumen dapat menikmati tarif pajak lebih rendah, yakni 0,25 persen, apabila mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mudah berinvestasi emas dengan beban pajak yang lebih ringan.

Bagaimana Ketentuan Buyback Emas Antam?

Transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh Pasal 22. Namun, ketentuan pajak buyback berbeda karena dihitung berdasarkan nilai transaksi.

Jika nilai buyback melebihi Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari total transaksi.

Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi yakni 3 persen. PPh buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi sehingga memudahkan masyarakat karena administrasi perpajakan telah ditangani oleh Antam.

Mekanisme pajak pada transaksi emas ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat yang berinvestasi.

Dengan memahami ketentuan harga dan pajak, konsumen dapat mengambil keputusan investasi emas secara lebih bijak dan terencana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang