Harga Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2026 Turun Rp 43.000, Cek Daftar Lengkap Terbarunya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini kembali mengalami perubahan pada perdagangan Kamis (13/2/2026) pagi.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga emas berada di level Rp 2.904.000 per gram, turun Rp 43.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya yang tercatat Rp 2.947.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Saat ini harga buyback berada di angka Rp 2.688.000 per gram.
Harga buyback merupakan acuan ketika masyarakat menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Berapa rincian harga emas Antam terbaru?
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.502.000
- 1 gram: Rp2.904.000
- 2 gram: Rp5.748.000
- 3 gram: Rp8.597.000
- 5 gram: Rp14.295.000
- 10 gram: Rp28.535.000
- 25 gram: Rp71.212.000
- 50 gram: Rp142.345.000
- 100 gram: Rp288.912.000
- 250 gram: Rp722.015.000
- 500 gram: Rp1.422.320.000
- 1.000 gram: Rp2.844.600.000.
Bagaimana aturan pajak pembelian emas?
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Memiliki NPWP: 0,45 persen dari nilai transaksi
- Tidak memiliki NPWP: 0,9 persen dari nilai transaksi
Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai administrasi perpajakan. Bukti tersebut diperlukan untuk pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat menjadi 0,25 persen apabila pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Bagaimana pajak saat menjual kembali emas?
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuannya:
- Memiliki NPWP: 1,5 persen dari total nilai buyback
- Tidak memiliki NPWP: 3 persen dari total nilai buyback
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu menyetor pajak secara terpisah karena kewajiban pajak telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Dengan memahami selisih harga jual, harga buyback, dan kewajiban pajak, masyarakat dapat menentukan strategi investasi emas secara lebih matang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang