Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2026 Turun Rp 7.000, Cek Daftar Harga Terbarunya

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2026 Turun Rp 7.000, Cek Daftar Harga Terbarunya

 Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami perubahan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB, harga emas turun sebesar Rp 7.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.954.000 menjadi Rp 2.947.000 per gram.

Adapun harga beli kembali atau buyback juga tercatat turun menjadi Rp2.741.000 per gram. Harga buyback sendiri merupakan harga yang menjadi acuan ketika masyarakat menjual kembali emas batangan kepada Antam. 

Berapa rincian harga emas Antam terbaru?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.523.500
  • 1 gram: Rp2.947.000
  • 2 gram: Rp5.834.000
  • 3 gram: Rp8.726.000
  • 5 gram: Rp14.510.000
  • 10 gram: Rp28.965.000
  • 25 gram: Rp72.287.000
  • 50 gram: Rp144.495.000
  • 100 gram: Rp288.912.000
  • 250 gram: Rp722.015.000
  • 500 gram: Rp1.443.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.887.600.000.

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas batangan?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti ini penting untuk pelaporan pajak tahunan.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi. 

Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas?

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban tersebut telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.

Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat Indonesia karena dinilai relatif aman dan mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.

Namun, pemahaman terhadap aturan pajak dan mekanisme transaksi menjadi kunci agar keputusan investasi lebih terukur dan sesuai dengan perencanaan keuangan masing-masing individu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang