Viral Sosis Terbuat dari Limbah Produksi, Bolehkah Dikonsumsi? Begini Aturannya dalam Islam

Ilustrasi sosis
Ilustrasi sosis

 Publik belakangan ramai membicarakan pengakuan seorang mantan petugas Quality Control (QC) di sebuah pabrik sosis yang viral di media sosial. Dalam keterangannya, ia mengungkap dugaan penggunaan bahan baku berupa Mechanically Recovered Meat (MRM) atau sisa daging yang masih menempel pada tulang dan diolah kembali menjadi produk pangan siap konsumsi.

Tak hanya itu, pengakuan tersebut juga menyinggung adanya bahan baku yang telah melewati batas suhu aman hingga menimbulkan aroma kurang sedap, namun tetap diproses kembali dengan tambahan zat kimia tertentu agar terlihat layak dijual. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praktik seperti penambahan nitrit untuk mempertahankan warna merah, penggunaan fosfat agar tekstur tetap kenyal, hingga aroma asap buatan untuk menyamarkan bau menjadi sorotan masyarakat.

Meski pengakuan tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh industri makanan olahan, isu ini memunculkan pertanyaan penting mengenai hukum mengonsumsi produk yang diduga diproduksi melalui praktik manipulatif. 

Dalam Islam, persoalan makanan tidak hanya berhenti pada status halal bahan dasarnya, tetapi juga menyangkut unsur thayyib atau baik, aman, dan layak dikonsumsi.

Melansir laman NU Online, dalam pandangan syariat, tindakan menyembunyikan kualitas buruk barang demi memperoleh keuntungan termasuk perbuatan tercela yang dikenal sebagai ghassyu atau penipuan. Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّنَا

Artinya, "Bukan bagian dari umatku orang yang menipu kami." (HR. Ahmad)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa praktik menyamarkan cacat produk agar tetap laku dijual merupakan tindakan yang dilarang. Terlebih jika bahan baku sebenarnya sudah mengalami penurunan kualitas yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Syekh As-Syarwani menjelaskan bahwa penjual wajib mengungkapkan cacat barang apabila cacat tersebut memengaruhi keputusan pembeli. Ia menyatakan:

وَضَابِطُ الْغِشِّ الْمُحَرَّمِ أَنْ يَعْلَمَ ذُو السِّلْعَةِ مِنْ نَحْوِ بَائِعٍ، أَوْ مُشْتَرٍ فِيهَا شَيْئًا لَوْ اطَّلَعَ عَلَيْهِ مُرِيدُ أَخْذِهَا مَا أَخَذَهَا بِذَلِكَ الْمُقَابِلِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعْلِمَهُ بِهِ لِيَدْخُلَ فِي أَخْذِهِ عَلَى بَصِيرَةٍ

Artinya: "Batasan penipuan (ghassyu) yang diharamkan adalah pemilik barang (seperti penjual atau pembeli) mengetahui adanya sesuatu pada barang tersebut, yang sekiranya orang yang ingin mengambilnya melihat hal itu, niscaya ia tidak akan mau mengambilnya dengan imbalan (harga) tersebut. Maka wajib baginya untuk memberitahukannya agar orang tersebut mengambilnya atas dasar kejelasan (bashirah)." (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj wa Hawasyi asy-Syirwani wal 'Abbadi, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1983], jilid IV, halaman 389).

Selain ghassyu, praktik menyamarkan kualitas barang juga termasuk kategori tadlis atau pengelabuan. Misalnya, penggunaan pewarna agar bahan tampak segar atau penambahan aroma tertentu guna menutupi bau bahan yang sudah tidak layak. Dalam fiqih muamalah, tindakan seperti ini dipandang merusak prinsip keterbukaan dalam transaksi.

Syekh Ahmad Salamah Al-Qulyubi turut menegaskan pentingnya penjual menjelaskan aib barang secara rinci kepada pembeli. Ia menjelaskan:

تَنْبِيهٌ: قَالَ فِي شَرْحِ الرَّوْضِ يَجِبُ عَلَيْهِ إعْلَامُ الْمُشْتَرِي بِالْعَيْبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الْعَيْبُ مُثْبِتًا لِلْخِيَارِ, وَقَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ التَّعْيِينِ وَلَا يَكْفِي فِيهِ جَمِيعُ الْعُيُوبِ. ثُمَّ رَأَيْت فِي الْقُوتِ قَالَ الْإِمَامُ الضَّابِطُ فِيمَا يَحْرُمُ كِتْمَانُهُ أَنَّ مَنْ عَلِمَ شَيْئًا يُثْبِتُ الْخِيَارَ فَأَخْفَاهُ أَوْ سَعَى فِي تَدْلِيسٍ فِيهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا, وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الشَّيْءُ مُثْبِتًا لِلْخِيَارِ فَتَرْكُ التَّعَرُّضِ لَهُ لَا يَكُونُ مِنْ التَّدْلِيسِ الْمُحَرَّمِ. ا ه

Artinya: "Peringatan: Disebutkan dalam Syarah Ar-Raudhah bahwa wajib bagi penjual memberitahu pembeli tentang aib, meskipun aib tersebut tidak menetapkan hak pilihan (khiyar). Al-Adzra’i berkata: Konsekuensi dari pernyataan para ulama adalah wajib menentukan (merinci) aib tersebut, dan tidak cukup hanya mengatakan 'barang ini mengandung segala macam cacat'.

Kemudian aku melihat dalam Al-Qut, Al-Imam berkata: Batasan dalam hal yang haram disembunyikan adalah siapa yang mengetahui sesuatu yang bisa menetapkan hak khiyar lalu ia menyembunyikannya atau berusaha melakukan penyamaran (tadlis) padanya, maka ia benar-benar telah melakukan hal yang diharamkan. Namun, jika sesuatu itu tidak menetapkan hak khiyar, maka tidak menyebutkannya bukan termasuk tadlis yang diharamkan." (Ahmad Salamah Al-Qulyubi, Hasyiyah Al-Qulyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid II, halaman 235).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa penggunaan bahan baku sisa sebenarnya tidak otomatis haram apabila masih aman, higienis, dan transparan kepada konsumen. Namun, apabila bahan sudah rusak atau tidak layak konsumsi lalu disamarkan agar tampak baik, maka praktik tersebut termasuk perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur penipuan dan membahayakan.

Islam mengajarkan bahwa produsen memiliki amanah besar untuk menjaga kualitas makanan yang beredar di masyarakat. Produk pangan bukan hanya harus halal secara bahan, tetapi juga harus baik dan aman dikonsumsi. Sementara bagi konsumen, viralnya kasus ini menjadi pengingat agar lebih teliti memilih makanan instan serta tidak mudah tergiur tampilan kemasan yang terlihat premium.