Takut Bayar Royalti, Kafe Mulai Ogah Undang Home Band

Royalti musik, tarif royalti musik di restoran, royalti musik di cafe, home band, Takut Bayar Royalti, Kafe Mulai Ogah Undang Home Band

Polemik tarif royalti musik membuat para pemilik kafe dan restoran memilih jalan masing-masing, termasuk enggan mengundang home band. Hal ini terjadi pada ratusan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sekjen PHRI Maulana Yusran menuturkan, sebagian pelaku usaha kafe tetap memilih memutar musik dan membayar royalti, sementara lainnya menyetop pemutaran lagu di kafe dan restoran.

"Malah banyak yang lebih khawatir (soal royalti musik) karena kami (restoran/kafe) biasa menerima grup musik, pakai home band segala macam, sekarang menjadi rumit," kata Yusran saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

"Mereka khawatir dan enggak mau berurusan dengan hukum. Bisa jadi (tidak mengundang home band)," sambung dia.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kafe maupun restoran wajib membayar royalti musik jika memutar lagu atau musik di tempat usaha.

Aturan ini juga berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

"Pesannya, pelaku usaha jangan main-main dengan urusan seperti ini. Kalau memang mau memutar musik atau menyelenggarakan musik, dia harus bayar," kata Yusran.

Untuk diketahui, penetapan tarif royalti musik tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ilustrasi restoran agtau kafe. Akibat polemik royalti mudik, sejumlah kafe mulai enggan undang home band untuk live music.Berapa tarif royalti musik di kafe?

Dalam hal ini, LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.

Pemilik kafe maupun restoran wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

Artinya, satu restoran yang memutar lagu atau musik, wajib membayar royalti sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun.

Aturan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan atau Produk Hak Terkait musik dan Lagu.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/7/2025).

Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sejumlah musisi bebaskan royalti 

Sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya, musisi Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran. Syaratnya hanya tinggal Direct Message (DM) akun resmi Dewa 19 di Instagram.

Ia mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, memperbolehkan siapa pun untuk membawakan lagu-lagu Juicy Luicy secara bebas. Uan menyatakan, dirinya tak akan menuntut royalti atas lagu-lagu ciptaan Juicy Luicy, termasuk jika dibawakan dalam acara live music di kafe.

“Live music di kafe boleh dibawain, kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe. Boleh, bawain aja tuh di kafe, kalian dengerin Juicy Luicy aja,” kata Uan dalam cuplikan live Instagram fanbase Juicy Luicy, dikutip Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!