Marak Kasus TPPO Pada Imigran, Gimana Mahasiswa yang Mau Magang ke Luar Negeri?

Ilustrasi mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa

Di tengah meningkatnya minat masyarakat Indonesia untuk bekerja dan menimba pengalaman di luar negeri, ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebanyak 22.376 warga negara Indonesia (WNI) tercatat berangkat ke luar negeri untuk bekerja sepanjang Januari hingga Maret 2025. 

Namun di balik angka tersebut, masih banyak tantangan yang membayangi, mulai dari eksploitasi, pelanggaran hak, hingga kasus perdagangan manusia yang berkedok program magang internasional.

Situasi ini menjadi sorotan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, yang menegaskan pentingnya peran diplomasi parlemen dalam melindungi WNI di luar negeri. Dalam kunjungan kerja ke Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, BKSAP menggelar dialog bertema “Diplomasi Perlindungan WNI: Menguatkan Peran Negara dalam Sengketa dan Isu Ketenagakerjaan Internasional.”

Ketua Delegasi sekaligus Wakil Ketua BKSAP, Bramantyo Suwondo, M.IR., menjelaskan bahwa diplomasi parlemen harus menjadi garda terdepan dalam memastikan negara hadir melindungi warganya.

“Diplomasi parlemen harus menjadi instrumen nyata untuk memastikan negara hadir melindungi warganya di luar negeri. Melalui diplomasi, kami berupaya memperkuat posisi Indonesia di ranah global, terutama dalam isu hukum, ketenagakerjaan, dan perlindungan warga negara,” ujar Bramantyo, dalam keterangannya.

Kasus TPPO yang kerap menyasar mahasiswa dengan iming-iming magang luar negeri menjadi perhatian khusus. Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa menuturkan, berdasarkan data Bareskrim Polri per Juli 2025, terdapat 404 korban TPPO, di antaranya 95 mahasiswa yang terjebak dalam program magang palsu.

“Kami berharap UPH bisa berperan sebagai pusat sosialisasi dan edukasi mengenai magang yang aman dan terkendali,” ungkapnya.

Merespons hal itu, pihak kampus menegaskan pentingnya seleksi ketat terhadap program magang internasional. Eric Jobiliong, Ph.D., menyampaikan bahwa UPH secara rutin melakukan verifikasi terhadap mitra magang luar negeri demi memastikan keamanan mahasiswa.

“Kami memeriksa langsung perusahaan tempat magang, bertemu pihak HR, dan meminta umpan balik setelah program selesai. Selama ini hasilnya positif dan kami selalu memastikan aspek perlindungan bagi mahasiswa kami,” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Edwin Martua Bangun Tambunan menilai isu pekerja migran masih kurang dipahami masyarakat. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan semata ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan dan martabat manusia.

Sebagai penutup, Prof. Aleksius Jemadu, Ph.D., menambahkan bahwa diplomasi perlindungan WNI harus diperluas hingga ke ranah people-to-people diplomacy, agar kesadaran masyarakat terhadap risiko TPPO meningkat dan mahasiswa Indonesia bisa magang ke luar negeri dengan aman, legal, serta berdaya saing global.

Dengan maraknya kasus TPPO, langkah kehati-hatian dan literasi internasional menjadi bekal penting, terutama bagi mahasiswa yang berencana mengejar pengalaman magang lintas negara. 

Perlindungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil kolaborasi antara lembaga pendidikan, parlemen, dan masyarakat luas.