Terbitkan Permen ESDM No. 18/2025, Bahlil Atur Luasan Tambang Bagi Koperasi dan Perorangan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Melalui beleid tersebut, nantinya para pemerintah daerah alias pemda bakal menjadikannya acuan, untuk mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mencakup pemegang perorangan maupun koperasi.
Permen ESDM No. 18/2025 yang diteken Bahlil pada 14 November 2025 itu sendiri, berisi tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"WPR ditetapkan sebagai bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) provinsi, yang usulannya diajukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rencana WP dan adanya kegiatan penambangan oleh masyarakat setempat yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan," sebagaimana dikutip dari pasal 73 ayat 1 beleid tersebut, Jumat, 21 November 2025.
Ilustrasi sumur minyak.
Aturan itu juga menegaskan bahwa penetapan WPR harus memperhatikan aspek kelestarian daya dukung lingkungan hidup, termasuk endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba, serta harus memenuhi kriteria pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah provinsi.
Sementara jenis komoditas mineral yang boleh ditambang oleh WPR hanya berupa cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, atau cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai atau di antara tepi sungai.
Selanjutnya, Pasal 73 ayat 2 memuat usulan WPR oleh gubernur untuk satu blok dengan luasan paling luas 100 hektare (ha). Berdasarkan evaluasi pemenuhan persyaratan tersebut, Menteri akan menetapkan WPR sebagai bagian dari WP.
Setelah WPR ditetapkan Menteri, Gubernur diwajibkan untuk segera menyusun dokumen pengelolaan WPR, baik untuk satu blok maupun lebih, yang harus memuat sepuluh poin.
Di dalamnya meliputi koordinat dan peta, kondisi batuan dan tanah, kondisi perairan, rencana penambangan, perencanaan pengolahan, perhitungan biaya produksi, pengelolaan keselamatan, pengelolaan lingkungan, pedoman pengenaan iuran pertambangan rakyat, serta rencana reklamasi dan pascatambang.
Kemudian, dalam penerbitan IPR ini diatur pula batas luasan wilayahnya, di mana IPR untuk orang perseorangan dibatasi maksimal 5 hektare (ha) sedangkan untuk Koperasi dibatasi maksimal 10 ha.
"Kedua pengelola tambang ini wajib melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai di bidang Usaha Pertambangan," ujarnya.