DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Para anggota dewan yang hadir menjawab, "Setuju."
Kementerian BUMN Menjadi Badan
Salah satu poin utama revisi UU BUMN adalah turunnya status Kementerian BUMN menjadi Badan.
Dengan perubahan ini, Kementerian BUMN kini berganti nomenklatur menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Jumlah Kementerian Berkurang
Dengan diketoknya revisi UU BUMN, jumlah kementerian pada era Presiden Prabowo berkurang dari 49 menjadi 48. Berikut daftar 48 kementerian di Kabinet Merah Putih:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum
- Kementerian HAM
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Haji dan Umrah.
BP BUMN Berperan Sebagai Regulator
Sebelum pengesahan UU BUMN yang baru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan fungsi antara BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Supratman menyebut, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara bertugas sebagai eksekutor yang mengelola investasi dan aset.
"Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya," katanya, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, Supratman berharap kedua lembaga itu dapat berkolaborasi dalam memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.
"Mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, BP BUMN bersama dengan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, itu bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance dan ESG bagi BUMN yang akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Menteri Hukum: BP BUMN Regulator, Danantara Eksekutor Investasi.