DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

kementerian BUMN, revisi uu bumn, UU BUMN, BP BUMN, DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Para anggota dewan yang hadir menjawab, "Setuju."

Kementerian BUMN Menjadi Badan

Salah satu poin utama revisi UU BUMN adalah turunnya status Kementerian BUMN menjadi Badan.

Dengan perubahan ini, Kementerian BUMN kini berganti nomenklatur menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Jumlah Kementerian Berkurang

Dengan diketoknya revisi UU BUMN, jumlah kementerian pada era Presiden Prabowo berkurang dari 49 menjadi 48. Berikut daftar 48 kementerian di Kabinet Merah Putih:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  8. Kementerian Sekretariat Negara
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Luar Negeri
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Agama
  13. Kementerian Hukum
  14. Kementerian HAM
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  16. Kementerian Keuangan
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  19. Kementerian Kebudayaan
  20. Kementerian Kesehatan
  21. Kementerian Sosial
  22. Kementerian Ketenagakerjaan
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. Kementerian Perindustrian
  25. Kementerian Perdagangan
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  27. Kementerian Pekerjaan Umum
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  30. Kementerian Transmigrasi
  31. Kementerian Perhubungan
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital
  33. Kementerian Pertanian
  34. Kementerian Kehutanan
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  39. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  40. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  41. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  42. Kementerian Koperasi
  43. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  44. Kementerian Pariwisata
  45. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  46. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  47. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  48. Kementerian Haji dan Umrah.

BP BUMN Berperan Sebagai Regulator

Sebelum pengesahan UU BUMN yang baru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan fungsi antara BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Supratman menyebut, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara bertugas sebagai eksekutor yang mengelola investasi dan aset.

"Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya," katanya, Jumat (26/9/2025). 

Lebih lanjut, Supratman berharap kedua lembaga itu dapat berkolaborasi dalam memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.

"Mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, BP BUMN bersama dengan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, itu bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance dan ESG bagi BUMN yang akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Menteri Hukum: BP BUMN Regulator, Danantara Eksekutor Investasi