Tok, DPR Sahkan UU KUHAP

Tok, DPR Sahkan UU KUHAP

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

"Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna.

Puan lalu mengetuk palu tanda disahkannya UU KUHAP. Sebelum mengesahkan UU KUHAP, Puan sempat menyimak laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Selain Puan, rapat paripurna hari ini dipimpin oleh pimpinan DPR lainnya yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Dari pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. (Pon)