OJK Tetapkan 95 Pinjol Legal per November 2025, Berikut Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) legal sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan keuangan berbasis teknologi.
Pinjol legal merupakan layanan pinjaman digital yang beroperasi sesuai regulasi sehingga keamanan data, transparansi biaya, dan kepatuhan hukum lebih terjamin bagi para penggunanya.
Keberadaan pinjol legal memberikan manfaat berupa proses pengajuan yang cepat, akses yang mudah dijangkau berbagai kalangan, serta pengawasan resmi yang membantu mencegah penyalahgunaan layanan keuangan digital.
Masyarakat yang membutuhkan dana diimbau untuk mempertimbangkannya secara bijak dan memilih pinjol legal agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi, praktik penagihan tidak bertanggung jawab, maupun beban bunga yang tinggi.
Daftar Pinjol Legal OJK per November 2025
OJK telah memperbarui daftar pinjol legal sebanyak 12 kali sepanjang Januari hingga November 2025.
Dalam pembaruan terbaru per 7 November 2025, tercatat 95 penyelenggara pinjol yang telah mengantongi izin resmi dari OJK.
Jumlah ini menurun dari sebelumnya, yaitu 96 pinjol legal pada September 2025.
Penurunan tersebut terjadi karena satu penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yaitu PT Crowde Membangun Bangsa, dicabut izinnya oleh OJK.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025.
Berikut daftar pinjol legal per 7 November 2025:
- Link daftar pinjol legal OJK per 7 November 2025.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan LPBBTI atau Fintech P2P Lending yang telah berizin resmi.
Untuk memastikan status legalitas penyelenggara atau penawaran produk keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Di tengah banyaknya penawaran pinjol yang menjanjikan proses cepat, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
Tidak semua layanan yang beredar beroperasi secara resmi ataupun memberikan perlindungan yang memadai.
Sejumlah pihak yang tidak berizin kerap memanfaatkan kondisi mendesak untuk menarik korban dengan iming-iming pinjaman instan.
Namun, penggunaan layanan semacam ini sering kali disertai berbagai risiko yang dapat merugikan peminjam.
Karena itu, mengenali tanda-tanda pinjol ilegal menjadi langkah penting agar masyarakat terhindar dari layanan yang melanggar aturan serta berpotensi membahayakan keamanan data dan kondisi finansial pribadi.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Memberikan tawaran melalui SMS atau WA
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.