Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per 15 November 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengumumkan daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Sabtu (15/11/2025).
Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memblokir 611 pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.
Satgas Pasti juga memblokir 96 pinjaman pribadi (pinpi) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas Pasti juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Daftar Pinjol Legal per 15 November 2025
Hingga Jumat (7/11/2025), OJK mencatat jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial technology (Fintech) Peer to Peer Lending yang sudah mengantongi izin sebanyak 95 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin.
Masyarakat juga diminta menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pemberian pinjaman kilat yang diberikan pihak tidak bertanggung jawab agar terhindar dari potensi penipuan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi.
Berikut daftar pinjol legal per Sabtu (15/11/2025):
- Daftar pinjol legal.
Daftar Pinjol Ilegal per 15 November 2025
Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya ke OJK.
Laporan dapat disampaikan melalui website sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email [email protected].
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Memberikan tawaran melalui SMS atau WA
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Berikut daftar pinjol ilegal per Sabtu (15/11/2025):
- Daftar pinjol ilegal.