Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Akhir November 2025, Cek Sebelum Ajukan Pinjaman

pinjol legal, daftar pinjol legal, daftar pinjol ilegal, pinjaman online, pinjaman online ilegal, pinjaman online ojk, pinjol legal OJK, daftar pinjol ilegal dan legal, daftar pinjol legal yang masih aktif 2025, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Akhir November 2025, Cek Sebelum Ajukan Pinjaman

Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal agar dapat memilih layanan keuangan digital yang lebih aman dan terpercaya.

Informasi tersebut juga membantu masyarakat menghindari risiko penagihan yang tidak sesuai, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik yang merugikan.

Selain itu, memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal membuat masyarakat lebih mudah menilai transparansi bunga, biaya, serta proses pencairan pinjaman.

Berikut daftar pinjol legal dan ilegal pada akhir November 2025 yang bisa dijadikan acuan agar keputusan mengambil pinjaman dilakukan dengan lebih bijak.

Daftar Pinjol Legal Akhir November 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terakhir kali memperbarui daftar pinjol legal pada 7 November 2025.

Hal tersebut sesuai dengan data terakhir Direktori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK.

Jumlah pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK hingga akhir November 2025 mencapai 95 perusahaan.

Sebelumnya, OJK menerbitkan 96 daftar pinjol per 30 September 2025, namun satu perusahaan dicabut izinnya, yaitu PT Crowde Membangun Bangsa, pada 6 November 2025.

Pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa diatur dalam Surat Keputusan OJK Nomor: KEP-68/D.06/2025.

Masyarakat yang membutuhkan daftar pinjol legal dapat menyimak daftar terbaru per November 2025 melalui link berikut ini:

  • Daftar pinjol legal akhir November 2025.

Daftar Pinjol Ilegal Akhir November 2025

OJK sudah menerbitkan daftar pinjol ilegal pada 15 November 2025.

Berdasarkan data terbaru, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah memblokir 611 entitas di berbagai situs dan aplikasi.

Pemblokiran dilakukan karena keberadaan pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Sabtu (15/11/2025).

Selain itu, OJK juga memblokir 96 pinjaman pribadi (pinpri) dan 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Agar terhindar dari penipuan, masyarakat perlu mengetahui daftar pinjol legal per akhir November 2025 berikut ini:

  • Daftar pinjol ilegal akhir November 2025.

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Selain mengetahui daftarnya, masyarakat juga perlu memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal sebelum mengajukan pinjaman.

Dengan begitu, masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pencairan dana secara mudah dan cepat, namun membebankan bunga yang tinggi.

Merujuk laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:

Ciri-ciri pinjol legal:

  • Penyelenggara Fintech Lending terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen
  • Fintech Lending yang terdaftar atau berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna
  • Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar atau berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar atau berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal satu tahun di Industri Jasa Keuangan pada level manajerial 
  • Tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar atau berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI
  • Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar atau berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar atau berizin OJK jelas disurvei oleh OJK dan dapat dengan mudah ditemui di Google
  • Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar atau berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 
  • Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar atau berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring
  • Penyelenggara Fintech Lending menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, [engguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK. Selain itu, dalam hal terjadi sengketa, pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending
  • Fintech Lending hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone (HP) pengguna
  • Pada penyelenggara Fintech Lending, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian
  • Penyelenggara Fintech Lending wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.

Ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal
  • Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan
  • Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
  • Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Fintech Lending Ilegal
  • Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum
  • Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI
  • Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas atau ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum
  • Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri
  • Pinjaman pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman 
  • Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan Pengguna dengan baik
  • Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun
  • Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan
  • Lender pada penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme
  • Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang