OJK Rilis Daftar 95 Pinjol Legal per 14 Januari 2026, Bijak Sebelum Pinjam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal yang beroperasi di Indonesia periode 2026.
Berdasarkan data OJK per 14 Januari 2026, terdapat 95 pinjol yang terdaftar dan berizin sesuai pembaruan data terakhir pada 30 November 2025.
Jumlah tersebut masih sama dengan data pinjol legal terakhir yang sebelumnya dirilis OJK pada 13 November 2025.
Daftar pinjol legal tersebut bisa menjadi acuan bagi masyarakat agar terhindar dari pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial maupun hukum.
Daftar Pinjol Legal OJK per 14 Januari 2026
Maraknya kasus pinjol ilegal membuat masyarakat perlu lebih waspada sebelum mengajukan pinjaman secara daring.
Mengetahui daftar pinjol legal membantu calon peminjam memastikan bahwa platform yang digunakan berada di bawah pengawasan OJK.
Dengan memilih pinjol resmi, risiko penipuan, bunga mencekik, hingga praktik penagihan tidak manusiawi dapat diminimalkan.
Selain itu, pinjol legal juga menjamin adanya mekanisme perlindungan konsumen apabila terjadi sengketa.
Pinjol legal merupakan platform yang telah terdaftar atau mengantongi izin resmi dari OJK.
Dilansir dari laman resmi Pasar Modal OJK, pinjol resmi tidak pernah menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi, seperti WhatsApp, SMS, atau media sosial, tanpa persetujuan pengguna.
Setiap pengajuan pinjaman akan melalui proses seleksi, termasuk penilaian kemampuan bayar, sehingga tidak semua permohonan otomatis disetujui.
Informasi bunga, biaya administrasi, serta denda disampaikan secara transparan sejak awal agar peminjam memahami kewajibannya.
Peminjam yang gagal membayar lebih dari 90 hari akan tercatat dalam Fintech Data Center dan berpotensi masuk daftar hitam layanan fintech lainnya.
Pinjol legal memiliki layanan pengaduan resmi yang dapat diakses oleh konsumen untuk menyampaikan keluhan.
Identitas pengurus dan alamat kantor dicantumkan secara jelas dan dapat diverifikasi.
Akses aplikasi pinjol legal hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi, tanpa mengakses kontak atau data pribadi lainnya.
Selain itu, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan resmi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Daftar Pinjol Legal OJK 14 Januari 2026
Berikut daftar pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK per 14 Januari 2026:
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Tokomodal
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital
- KreditPro
- FINTAG
- RupiahCepat
- Crowdo
- Indodana Fintech (sebelumnya terdaftar sebagai Indodana)
- Julo
- Pinjamin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- PinjamModal
- Alami
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- Danamerdeka
- Easycash
- Pinjamyuk
- Finplus
- Uangme
- PinjaminDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Solusiku
- Cairin
- TrustIQ
- Klik Kami
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- restock ID
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- EDUFUND
- Gandeng Tangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- Klikcair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya
Masyarakat dapat melihat daftar pinjol legal secara lengkap melalui laman:
- Daftar pinjol legal OJK 14 Janari 2026.
Dengan mengetahui 95 pinjol legal per 14 Januari 2026 versi OJK, masyarakat diharapkan lebih bijak memilih layanan pinjaman online yang aman, resmi, dan terhindar dari pinjol ilegal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang