Top 9+ Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025, Berikut Daftarnya
Beberapa pemerintah provinsi (provinsi) menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025.
Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan pemutihan pajak, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tanpa dibebankan denda keterlambatan maupun biaya lainnya.
Selain itu, beberapa pemerintah provinsi juga menggelar diskon dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh resmi menerapkan kebijakan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Pemerintah setempat juga menghapus seluruh denda maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Lewat kebijakan ini, warga dapat melunasi pajak kendaraannya tanpa harus khawatir dengan akumulasi denda yang sebelumnya membebani.
2. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 15 Desember 2025.
Melalui program tersebut, warga Riau berkesempatan menghapus denda dan tunggakan lama.
Warga Riau juga memperoleh potongan khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dan mendapat tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
3. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan program serupa hingga 31 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, seluruh sanksi pajak maupun sanksi Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor dihapuskan.
4. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program ini, warga dibebaskan dari denda administrasi PKB, mendapat potongan 10 persen untuk pembayaran pokok PKB sebelum jatuh tempo, serta diskon 5 persen bagi kendaraan yang menunggak pajak satu tahun.
Selain itu, tersedia keringanan BBNKB I sebesar 25 persen khusus untuk truk, potongan 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk, serta penghapusan denda SWDKLLJ.
5. Kalimantan Selatan
Dalam program pemutihan pajak yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan untuk bisa terbebas dari denda dan tunggakan.
Selain itu, tersedia potongan hingga 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi. Khusus warga Kalsel, program ini hanya berlangsung sampai 31 Desember 2025.
6. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dibebaskan dari pokok tunggakan PKB, denda PKB dan BBNKB, pokok PKB serta bea balik nama untuk kendaraan mutasi masuk, bebas BBNKB II, hingga penghapusan denda SWDKLLJ. Dengan demikian, warga cukup membayar pajak tahunan berjalan saja.
7. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang masih terdaftar di Kalimantan Barat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperbarui administrasi kendaraannya secara tepat waktu.
Adapun fasilitas yang diberikan meliputi:
- Pembebasan pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB
- Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang tertib membayar
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
- Potongan 25 persen untuk tunggakan empat tahun
- Potongan 40 persen untuk tunggakan lima tahun
- BBNKB gratis untuk kendaraan kedua.
8. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi daerah dengan masa pemutihan pajak kendaraan paling panjang, yaitu sampai April 2026.
Program ini khusus diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa, dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah. Dengan begitu, peserta hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.
Untuk memanfaatkan program ini, pelajar atau mahasiswa perlu melampirkan KTP dan STNK asli atas nama pribadi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban mereka agar dapat fokus belajar tanpa terganggu masalah denda pajak, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara No. 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
9. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Lewat program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda PKB untuk tahun pajak 2024 hingga lima tahun sebelumnya, penurunan tarif pajak kendaraan menjadi 0,9 persen dari semula 1,07 persen, serta penyesuaian tarif BBNKB menjadi enam persen dari sebelumnya delapan persen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang