Daftar 95 Pinjol Legal OJK Akhir Desember 2025, Jangan Sampai Salah Pinjam

pinjol legal, daftar pinjol legal OJK, Daftar 95 Pinjol Legal OJK Akhir Desember 2025, Jangan Sampai Salah Pinjam

Menjelang akhir tahun, masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal akhir Desember 2025 agar terhindar dari risiko penipuan dan jeratan praktik pinjaman ilegal.

Informasi pinjol legal penting sebagai panduan memilih layanan keuangan resmi yang diawasi otoritas sehingga transaksi pinjaman lebih aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Meski menawarkan kemudahan akses dana cepat, penggunaan pinjol tetap memiliki risiko. Oleh sebab itu, pemahaman keuntungan dan kerugiannya diperlukan sebelum mengambil keputusan.

Berikut daftar pinjol legal OJK akhir Desember 2025.

Daftar Pinjol Legal OJK Akhir Desember 2025

OJK memperbarui daftar pinjol legal secara berkala agar masyarakat dapat memilih layanan keuangan yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.

OJK terakhir kali melakukan pembaruan daftar pinjol legal pada 7 November 2025.

Pada saat itu, pihak otoritas mencatat 95 pinjol legal, seperti Danamas, Amartha, Dompet Kila, Boost, Tokomodal, Modalku, dan KTAKilat.

Jumlah tersebut berkurang satu pinjol setelah OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa melalui Surat Nomor KEP-68/D.06/2025 yang ditandatangani pada 6 November 2025.

“Sampai dengan 7 November, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan,” ujar OJK dikutip dari laman resminya.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK,” tambahnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pinjol legal dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157157157.

Daftar pinjol legal hingga akhir Desember 2025 dapat diakses melalui link berikut ini:

  • Link daftar pinjol legal akhir Desember 2025.

Ciri-ciri Pinjol Legal

Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjol legal agar terhindar dari risiko penipuan dan bunga tidak wajar. 

Dengan memahami karakteristiknya, peminjam bisa lebih aman dan cerdas dalam memilih layanan keuangan digital.

Dilansir dari laman resmi Pasar Modal OJK, berikut beberapa ciri pinjol legal yang wajib diketahui:

  • Pinjol yang legal selalu terdaftar dan berizin resmi dari OJK
  • Pihak pinjol tidak akan menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi
  • Bunga serta biaya pinjaman ditetapkan secara transparan
  • Peminjam yang gagal membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman di platform lain.
  • Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan, memiliki identitas pengurus dan alamat kantor jelas serta hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi di HP peminjam
  • Pihak penagih pinjaman juga wajib bersertifikasi dari AFPI untuk menjamin penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan mengetahui daftar pinjol legal beserta ciri-cirinya, masyarakat bisa lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan pinjol.

Langkah ini penting untuk terhindar dari risiko penipuan, bunga berlebihan, dan praktik penagihan yang tidak profesional. 

Selalu pastikan pinjaman diajukan melalui platform resmi, pahami syarat dan ketentuan, serta manfaatkan layanan pengaduan bila diperlukan agar keamanan dan kenyamanan finansial tetap terjaga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang