Daftar Ruas Jalan di Jateng yang Kena Pembatasan Truk Selama Periode Nataru
Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Tengah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, terutama saat puncak arus mudik dan balik.
Pembatasan ini perlu diperhatikan bagi para pengemudi truk maupun pelaku logistik, mengingat beberapa jalan utama akan dibatasi aksesnya selama periode liburan panjang.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @semarangpemkot, Kamis (11/12/2025), pembatas diberlakukan dalam tiga periode:
- Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB – Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB
- Selasa, 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB – Minggu, 28 Desember 2025 pukul 24.00 WIB
- Jumat, 2 Januari 2026 pukul 00.00 WIB – Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB
Sementara, daftar ruas tol di Jawa Tengah yang dikenakan pembatasan yaitu:
- Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
- Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh – Srondol (Semarang)
- Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
- Semarang – Solo – Ngawi
- Semarang – Demak
- Yogyakarta – Solo pada segmen Kartasura – Klaten – Prambanan (fungsional)
Sedangkan, untuk pembatasan di ruas non-tol memiliki rentang waktu yang berbeda, yaitu:
- Jumat, 19 Desember 2025 pukul 05.00 WIB – Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 22.00 WIB
- Selasa, 23 Desember 2025 pukul 05.00 WIB – Minggu, 28 Desember 2025 pukul 22.00 WIB
- Jumat, 2 Januari 2026 pukul 05.00 WIB – Minggu, 4 Januari 2026 pukul 22.00 WIB
Truk sumbu 3 dan angkutan berat dilarang melintas jalur Puncak selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Kemudian, untuk ruas non-tol yang dikenakan pembatasan di Jawa Tengah dan DIY selama Nataru, yaitu:
- Solo – Klaten – Yogyakarta
- Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
- Bawen – Magelang – Yogyakarta
- Tegal – Purwokerto
Kemudian, untuk jenis angkutan barang yang dibatasi yaitu:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan (trailer)
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Angkutan hasil galian (tanah, pasir, batu)
- Angkutan hasil tambang
- Angkutan bahan bangunan
Meski begitu, ada kendaraan tertentu yang tetap diperbolehkan melintas demi kelancaran distribusi kebutuhan vital, seperti:
- Angkutan BBM/BBG
- Distribusi kebutuhan pokok
- Pengangkut hewan ternak
- Pengangkut pakan ternak
- Kendaraan bantuan bencana
- Angkutan pupuk
- Pengangkutan motor program mudik/balik gratis