Terungkap! Siswi SMP di Purwakarta Dibunuh Mahasiswa karena Menolak Hubungan Intim

Mahasiswa pelaku pembunuhan siswi SMP ditangkap polisi
Mahasiswa pelaku pembunuhan siswi SMP ditangkap polisi

 Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP bernama Jesika (15 tahun), yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi Kampung Bojong Loa, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada 18 Oktober 2025 lalu.

Hasil penyelidikan Polres Purwakarta menyebutkan, korban dibunuh oleh pelaku lantaran menolak saat diajak berhubungan intim.

Pelaku bernama Ardiyana Akmal (23 tahun), seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Purwakarta. Ia hanya tertunduk saat digelandang ke lokasi konferensi pers di Mapolres Purwakarta.

Kepada penyidik, Ardiyana mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah memperkosa dan membunuh korban.

Mahasiswa pelaku pembunuhan siswi SMP ditangkap polisi

"Saya menyesal atas perbuatan saya telah membunuh dan memperkosa korban,” ujar Ardiyana Akmal di hadapan polisi.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi mengungkap bahwa korban meninggal secara tidak wajar. Ia mengalami kekerasan akibat benda tumpul di bagian leher yang menyebabkan hambatan pada pernapasan hingga meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada Ardiyana Akmal sebagai pelaku. Rumahnya diketahui tidak jauh dari lokasi ditemukannya jasad korban. Ia ditangkap dua hari setelah penemuan mayat Jesika dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan polisi mengungkap bahwa korban dan pelaku baru saling mengenal melalui media sosial pada awal Oktober 2025. Pada hari kejadian, pelaku menjemput korban di rumah temannya usai kegiatan kerja kelompok, lalu membawanya ke rumah pelaku pada sore hari.

Namun, saat pelaku mengajak korban berhubungan intim, korban menolak. Penolakan itu membuat pelaku kalap hingga membekap korban sampai lemas, lalu memperkosanya. Korban akhirnya meninggal dunia di tempat.

Setelah membiarkan jasad korban di kamarnya selama beberapa jam, pelaku kemudian membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor sekitar pukul satu dini hari. Jasad Jesika dibuang di saluran irigasi yang tak jauh dari rumah pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danurjaya, menjelaskan bahwa pelaku tidak mengiming-imingi korban maupun memiliki orientasi seksual menyimpang.

“Pelaku tidak mengiming-imingi korban saat diajak ketemu, dan pelaku juga tidak memiliki orientasi seksual menyimpang. Namun pelaku berniat ingin berhubungan badan saat bertemu korban,” jelas AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danurjaya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan pelaku, handphone korban, perlengkapan make up, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban dan membuang jasadnya.

Atas perbuatannya, Ardiyana Akmal kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.