Berawal dari Perkenalan di Medsos, Siswi SMP Tewas Dibunuh dan Diperkosa oleh Mahasiswa
Seorang mahasiswa bernama Ardiayana Akmal (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15).
“Saya sangat menyesal,” ucap Ardiayana di hadapan Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Berawal dari Teman Media Sosial
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dan korban mulai saling mengenal lewat media sosial pada Oktober 2025. Keduanya kemudian intens berkomunikasi hingga sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10/2025) sore.
“Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125,” kata Anom, dikutip dari Tribun Jabar.
Pertemuan yang tampak wajar itu justru menjadi awal tragedi. Setelah tiba di rumah pelaku, korban menolak ajakan berhubungan intim. Penolakan itu membuat pelaku melakukan kekerasan dan pemerkosaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Lebih memilukan lagi, jasad korban dibiarkan di kamar selama sekitar delapan jam—mulai pukul 17.00 hingga 01.00 WIB. Ketika situasi rumah sudah sepi, pelaku membawa jenazah korban dan membuangnya di tepi aliran sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban. Polisi menjerat Ardiayana dengan sejumlah pasal pidana.
“Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” ujar Anom.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.