Fakta-Fakta Wasit Liga 2 Jual Istri di MiChat, Korban Ditawarkan Rp200 Ribu

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan.

Seorang wasit sepak bola nasional Liga 2 berinisial FR dilaporkan ke polisi atas dugaan menjual istrinya, SHP (27), kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat sejak 2025.

 Laporan tersebut dibuat korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025 terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini mencuat setelah korban membeberkan kronologi saat ditemui awak media di Tangerang, Kamis, 29 Januari 2026 lalu

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari pengakuan korban dan keterangan pihak terkait:

1. Korban Dipaksa Threesome

Korban mengungkap dugaan eksploitasi seksual bermula ketika sang suami mengajaknya melakukan hubungan intim dengan pria lain. Permintaan tersebut ditolak karena korban merasa keberatan dan tertekan.

“Waktu pertama dia ngajakin saya berhubungan intim dengan laki-laki lain itu saya menolak dan saya menangis,” ujar SHP.

Penolakan itu disebut menjadi awal konflik dalam rumah tangga mereka.

2. Korban Diancam akan Ditinggalkan

Ilustrasi kekerasan

Menurut pengakuan korban, penolakan tersebut justru memicu kekerasan. Ia mengaku mengalami KDRT, mulai dari penyiraman air galon hingga pemukulan di bagian tangan.

Korban juga mengaku mendapat ancaman apabila tidak menuruti permintaan suaminya. FR disebut mengintimidasi dengan mengancam akan meninggalkannya dan mencari perempuan lain.

3. Korban Diduga Dijual Melalui MiChat Rp200 Ribu

Korban menuturkan suaminya diduga menawarkan dirinya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dalam tangkapan layar percakapan, korban disebut ditawarkan dengan tarif sekitar Rp200 ribu, disertai foto vulgar.

Peristiwa itu disebut terjadi berulang kali. Salah satu kejadian disebut berlangsung di kediaman mereka di kawasan Poris Gaga Baru, Batu Ceper, Kota Tangerang, pada 25 September 2025.

“Dia mendatangkan laki-laki itu, saya disuruh jemput. Si laki-laki sempat pergi dipanggil lagi sama si FR untuk pakai saya,” ungkap korban.

Korban juga mengaku sempat ditarik serta diminta bungkam karena tinggal serumah dengan keluarga pelaku.

4. Terlapor Berprofesi Wasit Liga 2 dan Guru SD

Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, menyatakan terlapor tidak hanya berprofesi sebagai wasit sepak bola Liga 2, tetapi juga bekerja sebagai guru olahraga tingkat sekolah dasar (SD).

Informasi tersebut menambah sorotan publik terhadap kasus yang tengah ditangani kepolisian.

5. Korban Ajukan Cerai dan Laporkan Intimidasi

Ilustrasi pelecehan seksual.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Selain membuat laporan pidana, korban juga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Tangerang pada 28 Januari 2026.

Di hari yang sama, korban kembali mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena merasa masih mengalami intimidasi setelah pelaporan.

Kuasa hukum menilai penanganan perkara berjalan lambat karena belum menerima SP2HP dan mendesak polisi segera menahan terlapor.

6. Polisi: Kasus Masih Tahap Penyelidikan

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, membenarkan adanya laporan bernomor 1521 tertanggal 8 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Proses tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Suwito di Tangerang, Kamis 29 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk keluarga korban, serta mengumpulkan alat bukti berupa hasil visum dan bukti elektronik tangkapan layar percakapan.

Penyidik juga berencana menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.