Penganiayaan Tewaskan Pratu Farkhan, TNI AD: Prajurit Senior Sudah Diamankan
TNI Angkatan Darat memastikan akan menegakkan hukum secara tegas dalam mengusut kasus kematian Pratu Farkhan Syauqi Marpaung yang diduga akibat penganiayaan oleh sesama anggota TNI AD saat bertugas di Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, institusinya tidak pernah menolerir segala bentuk kekerasan, baik terhadap masyarakat maupun antar sesama prajurit.
“Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran hukum maupun disiplin militer, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Donny saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sesmilpres Brigjen Wahyu Yudhayana dan Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono
Donny menjelaskan, hingga saat ini proses penyidikan internal telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI. Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dugaan keterlibatan oknum prajurit senior telah ditindaklanjuti dengan mengamankan yang bersangkutan dan melakukan proses investigasi secara menyeluruh oleh unsur komando terkait,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan, akan dilaksanakan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Pimpinan TNI AD berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, adil, dan bertanggung jawab, demi menjaga keadilan bagi almarhum, keluarganya, serta kehormatan institusi TNI Angkatan Darat,” jelas Donny.
Sebagai informasi, Pratu Farkhan Syauqi Marpaung dinyatakan meninggal dunia saat menjalankan tugas di Papua pada 31 Desember 2025. Korban diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama personel TNI. (Sumber ANTARA)