Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Pahlawan Nasional? Ini Tahapan dan Syarat Lengkapnya
Pahlawan Nasional merupakan gelar kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu yang dinilai berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.
Gelar ini bukan sekadar penghargaan, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan pengabdian yang dapat dikenang serta diteladani oleh generasi penerus.
Gelar Pahlawan Nasional awalnya dikenal sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada 1958 dan pertama kali dianugerahkan pada 30 Agustus 1959.
Seiring perjalanan waktu, terutama pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, gelar tersebut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional yang mencakup berbagai kategori penghargaan sebelumnya, seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Proklamator, dan Pahlawan Revolusi.
Bagaimana Sejarah Penetapan Gelar Ini?
Sejak tahun 2000, upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional secara rutin dilaksanakan setiap 10 November, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Hingga kini, tercatat sebanyak 190 pria dan 16 wanita telah menerima gelar tersebut. Tahun 2023 menjadi salah satu momentum penting karena pemerintah menetapkan sejumlah nama baru seperti Ida Dewa Agung Jambe, Bataha Santiago, M. Tabrani, Ratu Kalinyamat, Abdul Chalim, dan Ahmad Hanafiah.
Menariknya, sejak 2021 beberapa provinsi seperti Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah akhirnya memiliki Pahlawan Nasional pertama mereka, sementara sejumlah provinsi lain masih menantikan wakil daerahnya masuk dalam daftar kehormatan.
Apa Saja Syarat Menjadi Pahlawan Nasional?
Penetapan seseorang sebagai Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat dua kategori utama dalam penilaiannya, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara.
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Syarat khusus meliputi:
- Pernah memimpin perjuangan dalam mencapai atau mempertahankan kemerdekaan.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh.
- Mengabdikan diri hampir sepanjang hidupnya bagi kepentingan bangsa.
- Melahirkan gagasan besar yang menunjang pembangunan nasional.
- Menghasilkan karya besar yang bermanfaat luas.
- Memiliki semangat kebangsaan tinggi dengan dampak perjuangan berskala nasional.
Bagaimana Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional?
Menariknya, masyarakat bisa mengusulkan seseorang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Prosesnya panjang dan harus melalui berbagai tahapan mulai dari tingkat daerah hingga ke Presiden.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Masyarakat mengajukan usulan calon kepada bupati/walikota setempat.
- Bupati/walikota meneruskan usulan ke gubernur melalui instansi sosial provinsi.
- Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) meneliti dan mengkaji usulan tersebut.
- Setelah dinilai layak, gubernur memberikan rekomendasi kepada Menteri Sosial.
- Kementerian Sosial melakukan verifikasi administratif.
- Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan penelitian dan pembahasan lebih lanjut.
- Menteri Sosial kemudian mengajukan nama-nama yang lolos kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Apabila usulan tidak memenuhi syarat, nama calon masih dapat diajukan kembali dua tahun setelah penolakan. Hasil akhir akan diumumkan menjelang Hari Pahlawan, 10 November.
Siapa Saja Calon Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menerima 49 nama calon Pahlawan Nasional dari Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon. Dari jumlah itu, 24 nama masuk daftar prioritas.
Beberapa nama besar yang menarik perhatian publik di antaranya Presiden ke-2 RI Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto dan Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Selain keduanya, terdapat pula aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Marsinah; ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri; K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta mantan Gubernur Jakarta, Jenderal (Purn) Ali Sadikin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.