Rekrutmen 500 Formasi PPPK Kementerian HAM Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

PPPK KemenHAM, PPPK KemenHAM 2025, Rekrutmen 500 Formasi PPPK Kementerian HAM Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya, Apa saja formasi PPPK Kementerian HAM 2025 yang dibuka?, Siapa saja yang bisa mendaftar seleksi PPPK Kementerian HAM 2025?, Apa saja persyaratan khusus tiap jabatan?, Dokumen apa saja yang wajib diunggah pelamar?, Bagaimana tata cara pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025?, Bagaimana jadwal lengkap seleksi PPPK Kementerian HAM?

 Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025.

Seleksi ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat kapasitas aparatur di bidang pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia melalui rekrutmen tenaga profesional sesuai kebutuhan organisasi.

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dijadwalkan berlangsung pada 7–23 Januari 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam seleksi kali ini, KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang dialokasikan untuk lima jabatan berbeda.

Kesempatan ini terbuka bagi lulusan Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan masing-masing jabatan.

Lantas, apa saja formasi yang dibuka, syarat yang harus dipenuhi, serta bagaimana alur pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025?

Apa saja formasi PPPK Kementerian HAM 2025 yang dibuka?

Seleksi PPPK KemenHAM 2025 dibuka untuk lima jabatan dengan total kebutuhan sebanyak 500 orang. Rincian formasi tersebut meliputi:

  • Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 242 orang
  • Perencana Ahli Pertama: 82 orang
  • Apoteker Ahli Pertama: 2 orang
  • Penata Layanan Operasional: 108 orang
  • Pengelola Layanan Operasional: 66 orang.

Siapa saja yang bisa mendaftar seleksi PPPK Kementerian HAM 2025?

Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang tugas jabatan yang dilamar.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta atau BUMN/BUMD.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  7. Bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
  8. Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam proses seleksi sebelumnya dan tidak sedang dalam proses pengusulan NIP dari seleksi CPNS atau PPPK lain.
  9. Memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75.

Selain itu, pelamar wajib memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik. Persyaratan kesehatan dibuktikan melalui surat keterangan sehat, surat keterangan kesehatan jiwa, serta surat bebas narkoba yang diterbitkan oleh instansi pemerintah setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir.

Apa saja persyaratan khusus tiap jabatan?

Selain persyaratan umum, setiap jabatan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Untuk jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau administrasi kepegawaian.

Jabatan Perencana Ahli Pertama mensyaratkan pengalaman di bidang penyusunan dan evaluasi rencana, program, serta pengelolaan anggaran.

Sementara itu, pelamar Apoteker Ahli Pertama harus memiliki pengalaman kerja di unit pelayanan atau industri farmasi serta melampirkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.

Adapun Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional mensyaratkan pengalaman di bidang pelayanan publik, pengaduan masyarakat, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul dan kurikulum.

Dokumen apa saja yang wajib diunggah pelamar?

Seluruh pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui laman SSCASN sesuai ketentuan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dibubuhi materai.
  • Surat pernyataan 16 poin sesuai format resmi.
  • Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan perekaman e-KTP.
  • Pasfoto terbaru berlatar belakang merah.
  • Ijazah dan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan.
  • STR khusus bagi pelamar jabatan Apoteker.

Seluruh dokumen wajib diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna dan sesuai format yang ditentukan oleh panitia seleksi.

Bagaimana tata cara pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025?

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan data kependudukan yang valid.

Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga pelamar diimbau menyimpan username dan kata sandi dengan baik.

Pelamar yang terbukti mendaftar lebih dari satu jabatan, lebih dari satu unit kerja, atau menggunakan identitas ganda akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah proses pendaftaran selesai, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti telah mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Bagaimana jadwal lengkap seleksi PPPK Kementerian HAM?

Tahapan seleksi PPPK KemenHAM 2025 dimulai dengan pengumuman seleksi pada 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.

Pendaftaran dibuka pada 7–23 Januari 2026, dilanjutkan seleksi administrasi pada 8–29 Januari 2026.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 30 Januari 2026, diikuti masa sanggah hingga awal Februari.

Seleksi kompetensi berbasis CAT akan dilaksanakan pada 11–17 Februari 2026, sedangkan seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis dijadwalkan pada akhir Maret 2026.

Pengumuman hasil akhir kelulusan direncanakan pada 11 April 2026. Selanjutnya, peserta yang lulus akan memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK hingga Mei 2026.

Informasi resmi dan pengumuman lengkap terkait seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian HAM dan portal SSCASN BKN.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang