Jadi Tersangka, Roy Suryo-Rismon Sianipar Diduga Manipulasi Dokumen Elektronik agar Tampak Asli

Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, tersangka ijazah Jokowi, 8 tersangka ijazah palsu, kasus ijazah Jokowi, roy suryo jadi tersangka, tersangka ijazah jokowi, damai hari lubis, tersangka ijazah palsu jokowi, Jadi Tersangka, Roy Suryo-Rismon Sianipar Diduga Manipulasi Dokumen Elektronik agar Tampak Asli

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya membagi para tersangka ijazah palsu Jokowi menjadi dua klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Tifa, dan Rismon Sianipar.

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025).

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” tambahnya.

Roy Suryo-Rismon Diduga Manipulasi Dokumen Elektronik

Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan, pihaknya membagi delapan tersangka ijazah Jokowi menjadi dua klaster berdasarkan perannya.

Ia mengatakan, penentuan klaster sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

Klaster tersebut nantinya menentukan pertanggungjawaban hukum yang akan dihadapi 8 tersangka ijazah palsu.

“Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Imam dikutip dari , Jumat (7/11/2025).

Imam menjelaskan, para tersangka ijazah palsu Jokowi dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Khusus tiga tersangka yang masuk klaster kedua, yakni Roy Suryo, Tifa, dan Rismon, mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Merujuk pasal tersebut, Roy Suryo-Rismon diduga berusaha menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain serta melakukan manipulasi dokumen elektronik supaya terlihat asli.

Sementara itu, lima tersangka pada klaster pertama dijerat dengan pasal tambahan, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya Akan Panggil Para Tersangka

Setelah mengumumkan nama-nama tersangka ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo hingga Eggi Sudjana untuk kepentingan pemeriksaan.

Imam berharap para tersangka bisa memenuhi undangan pemeriksaan sehingga mereka dapat menyampaikan klarifikasi.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelas Imam dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menyita 723 item barang bukti yang terdiri dari dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi merupakan berkas yang sah dan asli.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan, para tersangka ijazah palsu Jokowi menyebarkan tudingan tidak benar dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.