Harga Emas Antam Naik Rp 42.000, Tembus Rp 2,305 Juta per Gram pada Jumat 31 Oktober 2025

emas, emas Antam, harga emas Antam, emas antam 1 gram, harga emas Antam hari ini, Harga Emas Antam Naik Rp 42.000, Tembus Rp 2,305 Juta per Gram pada Jumat 31 Oktober 2025

— Setelah mengalami tren penurunan sejak 25 Oktober 2025 lalu, harga emas batangan Antam akhirnya berbalik arah dan mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga emas hari ini naik sebesar Rp42.000 per gram menjadi Rp2.305.000 dari posisi sebelumnya Rp2.263.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut melonjak, mencapai Rp2.170.000 per gram dari sebelumnya Rp2.128.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi investor emas yang beberapa hari terakhir sempat menahan diri akibat fluktuasi harga global.

Logam Mulia Antam menawarkan emas batangan dengan berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian lengkap harga emas Antam per Jumat (31/10/2025):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.202.500
  • Emas 1 gram: Rp2.305.000
  • Emas 2 gram: Rp4.550.000
  • Emas 3 gram: Rp6.800.000
  • Emas 5 gram: Rp11.300.000
  • Emas 10 gram: Rp22.545.000
  • Emas 25 gram: Rp56.237.000
  • Emas 50 gram: Rp112.395.000
  • Emas 100 gram: Rp224.712.000
  • Emas 250 gram: Rp561.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.122.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.245.600.000

Kenaikan harga ini mencerminkan pergerakan positif logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Para analis menilai, penguatan harga emas Antam bisa dipicu oleh tren peningkatan harga emas dunia yang sering kali dipengaruhi oleh faktor seperti ketegangan geopolitik, pelemahan nilai tukar dolar AS, serta ekspektasi penurunan suku bunga The Fed.

Dalam transaksi di Logam Mulia, harga jual emas batangan Antam sudah termasuk potongan pajak yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak PPh 22 atas transaksi buyback emas Antam akan langsung dipotong dari total nilai transaksi oleh pihak Logam Mulia. Kebijakan ini bertujuan menjaga kepatuhan pajak serta transparansi setiap aktivitas jual-beli emas di Indonesia.

Sementara itu, bagi pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli emas akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transaksi emas Antam tetap berada dalam jalur regulasi yang diawasi pemerintah. Selain itu, sistem pemotongan langsung ini memudahkan konsumen dalam urusan administrasi pajak tanpa perlu melakukan pelaporan terpisah.

Dengan kenaikan ini, harga emas Antam kembali menjadi sorotan di kalangan investor domestik. Banyak yang memprediksi tren positif ini dapat berlanjut dalam beberapa pekan ke depan jika kondisi pasar global masih menunjukkan ketidakpastian.

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi peluang menarik bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi.

Sebagai salah satu produk investasi jangka panjang yang relatif aman, emas Antam terus menjadi pilihan utama bagi investor ritel maupun institusional di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.